UMK Gresik Rp5,1 Juta Tertinggi Kedua di Jatim, Buruh Nilai Masih Belum Layak

gresik | 27 Desember 2025 06:38

UMK Gresik Rp5,1 Juta Tertinggi Kedua di Jatim, Buruh Nilai Masih Belum Layak
Ilustrasi uang untuk artikel UMK di Gresik. (dok tribun madura)

GRESIK, PustakaJC.co - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gresik tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp5.195.401. Angka ini menempatkan Gresik sebagai daerah dengan UMK tertinggi kedua di Jawa Timur setelah Kota Surabaya.

 

Meski berada di papan atas, kalangan buruh menilai besaran UMK tersebut belum mencerminkan upah layak, khususnya bagi pekerja yang telah berkeluarga. Kenaikan UMK Gresik 2026 tercatat sekitar 4,5 persen dibanding tahun 2025 yang berada di angka Rp4.943.763. Dilansir dari Gresiksatu.com, Sabtu, (27/12/2025).

 

Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Gresik, Syafi’uddin, menegaskan bahwa kenaikan tersebut masih jauh dari harapan buruh. Menurutnya, serikat pekerja sebelumnya mendorong kenaikan hingga 15 persen dengan merujuk Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 tentang hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

 

“Apakah UMK Gresik 2026 ini sudah layak bagi buruh yang sudah berkeluarga? Kami menilai masih jauh dari kata layak,” ujar Syafi’uddin, Kamis, (25/12/2025).

 

 

 

Ia juga menyoroti masih lebarnya disparitas upah antarwilayah di Jawa Timur. Menurutnya, selisih UMK antara Gresik dan Lamongan, maupun antara Kota dan Kabupaten Mojokerto, tidak sebanding dengan kondisi geografis dan biaya hidup yang relatif sama.

 

“Disparitas ini seharusnya dihilangkan. Jangan sampai harga kebutuhan pokok sama-sama naik, tapi upah antar daerah timpang jauh,” tegasnya.

 

Syafi’uddin menyebut data inflasi Badan Pusat Statistik (BPS) yang berada di kisaran 4,5 persen turut memengaruhi formulasi penetapan UMK. Bahkan, data tersebut sempat membuat posisi UMK Gresik berada di urutan kelima tertinggi di Jawa Timur.

 

“Kami sempat menunggu dan menyampaikan keberatan di depan Kantor Gubernur. Bahkan pada Januari pekan kedua kami berencana menggelar aksi ke BPS Gresik,” ungkapnya.

 

 

 

Meski kini kembali berada di posisi kedua tertinggi se-Jatim, ia menilai persoalan utama bukan hanya besaran UMK, tetapi implementasinya di lapangan. Syafi’uddin mengklaim masih banyak perusahaan di Gresik yang belum membayar upah sesuai ketentuan.

 

“Kami perkirakan sekitar 60 persen perusahaan belum menjalankan UMK sesuai SK Gubernur. Kalau Disnaker bilang semua sudah patuh, ayo dicek langsung. Di kawasan industri Gresik pun masih banyak yang belum sesuai,” ujarnya.

 

Ia mendorong DPRD Gresik turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk melihat kondisi riil di lapangan.

 

Selain itu, KASBI juga menyoroti praktik sistem kerja outsourcing yang dinilai memperlebar ketimpangan upah di tempat kerja yang sama. Menurutnya, sistem tersebut masih menjadi sumber ketidakadilan bagi buruh.

 

“Kami tidak menuntut yang aneh-aneh. Kami hanya menuntut agar konstitusi dijalankan dan buruh mendapatkan haknya,” tegasnya.

 

 

 

Lebih jauh, Syafi’uddin juga menyinggung masih maraknya praktik mafia ketenagakerjaan, mulai dari jual beli jabatan hingga proses rekrutmen yang tidak transparan, baik di sektor swasta maupun BUMN.

 

“Praktik seperti ini masih terjadi dan tidak bisa kita tutup mata,” pungkasnya. (ivan)