GRESIK, PustakaJC.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum terpadu untuk melindungi hak perempuan dan anak pasca perceraian, khususnya dalam mencegah anak putus sekolah dan kerentanan sosial lainnya.
Langkah tersebut ditegaskan Wakil Bupati Gresik, dr. Asluchul Alif, dalam kegiatan deklarasi perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian. Menurutnya, persoalan perceraian tidak berdiri sendiri, melainkan berdampak langsung pada pendidikan, kesehatan, hingga keberlanjutan ekonomi keluarga. Dilansir dari gresiksatu.com, Sabtu, (24/1/2026).
“Fakta di lapangan menunjukkan adanya keterkaitan antara angka perceraian dan anak putus sekolah. Ini yang ingin kita putus mata rantainya melalui kebijakan yang terintegrasi,” ujar Alif, Jumat, (23/1/2026).
Perbup tersebut nantinya mengatur berbagai aspek perlindungan, mulai dari jaminan kelanjutan pendidikan anak, layanan kesehatan, hingga kepastian hak sosial dan ketenagakerjaan bagi perempuan dan anak yang terdampak perceraian.
Penyusunannya melibatkan lintas sektor, antara lain Pengadilan Agama Gresik, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta unsur dunia usaha seperti APINDO, KADIN, HIPMI, dan sekitar 80 perwakilan perusahaan di Kabupaten Gresik. Seluruh orkestrasi kebijakan akan dikoordinasikan oleh Dinas KBPPPA.
Selain regulasi, Pemkab Gresik juga tengah menyiapkan bank data perceraian dalam periode tertentu. Data tersebut akan dianalisis untuk memetakan kebutuhan penanganan di masing-masing perangkat daerah, termasuk identifikasi persoalan pekerja migran asal Gresik.
Kepada dunia usaha, Alif menegaskan agar keterlibatan perusahaan tidak dipandang sebagai beban tambahan.
“Jika nanti masuk dalam peraturan perusahaan, jangan merasa terbebani. Ini menyangkut hak dasar yang harus dipenuhi demi masa depan anak-anak,” tegasnya.
Langkah kolaboratif ini mendapat apresiasi dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. Muchlis, yang menilai sinergi antara pemerintah daerah, lembaga peradilan, dan dunia usaha berpotensi menjadi model nasional.
“Saya yakin komitmen bersama ini akan menjadi tinta emas dalam penguatan kelembagaan Pengadilan Agama dengan pemerintah daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Muda Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. Yasardin, menilai keterbatasan regulasi tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan perempuan dan anak berada dalam kondisi rentan pasca perceraian.
“Upaya Pengadilan Agama bersama Pemkab Gresik ini merupakan ikhtiar nyata melindungi perempuan dan anak sebagai korban perceraian,” pungkasnya. (ivan)