SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Kota Surabaya memperketat aturan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dengan melarang penggunaan knalpot brong, konvoi kendaraan, serta petasan dan kembang api. Kebijakan tersebut ditegaskan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melalui Surat Edaran (SE) demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat selama malam Nataru.
Eri menegaskan, larangan tersebut bersifat tegas dan harus dipatuhi seluruh warga Surabaya. Menurutnya, aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan tidak akan ditoleransi. Dilansir dari jawapos.com, Kamis, (18/12/2025).
“Tidak ada knalpot brong. Tidak ada konvoi dan arak-arakan pada malam pergantian tahun. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan dan menyalakan petasan atau kembang api,” ujar Eri Cahyadi, Kamis, (18/12/2025).
Ia menjelaskan, penggunaan petasan dan kembang api memiliki risiko tinggi, mulai dari ledakan, kebakaran, hingga menimbulkan korban jiwa maupun kerugian material. Selain itu, kebisingan dari kendaraan dengan knalpot tidak sesuai standar juga dinilai mengganggu ketentraman warga.
Untuk memastikan pelaksanaan SE berjalan efektif, Pemkot Surabaya akan meningkatkan pengamanan saat malam Natal dan pergantian tahun. Patroli gabungan akan dilakukan bersama Polrestabes Surabaya dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Surabaya.
“Seperti malam tahun baru sebelumnya, kami akan meningkatkan pengamanan. Akan ada patroli bersama, terutama di pintu masuk dan wilayah perbatasan Surabaya,” imbuhnya.
Selain pengamanan malam tahun baru, SE tersebut juga mengatur pengamanan pelaksanaan ibadah Natal 2025. Panitia Natal di gereja-gereja diminta berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) terkait pengamanan selama rangkaian ibadah.
Pemkot Surabaya juga mengimbau panitia gereja untuk mengoptimalkan penggunaan CCTV, memasang barier sebelum pintu masuk, serta melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang memasuki area gereja sebagai langkah kewaspadaan bersama.
“Dengan gereja kami sudah berdiskusi terkait pengamanan, mulai dari pelaksanaan ibadah sampai pengaturan parkir. Semua kami siapkan agar ibadah Natal berjalan aman dan khusyuk,” tukas Eri.
Pemkot Surabaya mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan serta bersama-sama menjaga kondusivitas, ketertiban umum, dan toleransi selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. (ivan)