SURABAYA, PustakaJC.co – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengingatkan para pemilik usaha agar mematuhi kebijakan parkir digital yang akan mulai diterapkan Pemerintah Kota Surabaya pada Januari 2026. Kebijakan ini dinilai penting demi menciptakan kenyamanan dan transparansi bagi semua pihak, baik pengusaha maupun pelanggan.
Eri menegaskan, setiap pelaku usaha yang memiliki lahan parkir secara otomatis bertanggung jawab atas pengelolaannya. Pengelolaan tersebut dapat dilakukan secara mandiri maupun bekerja sama dengan pihak ketiga. Dilansir dari suarasurabaya, Jumat, (19/12/2025).
“Saya sampaikan kepada pengusaha, ketika memiliki tempat usaha dan lahan parkir, maka pengelolaannya menjadi tanggung jawab mereka,” ujar Eri, Jumat, (19/12/2025).
Ia menambahkan, pihak pengelola parkir yang telah ditunjuk pengusaha tidak boleh diganggu oleh pihak lain. Pemkot Surabaya, lanjut Eri, hanya mengatur sistem dan mekanisme agar berjalan tertib.
Dalam penerapan parkir digital, Pemkot Surabaya mengarahkan penggunaan sistem pembayaran non-tunai, baik melalui kartu elektronik maupun gate system. Menurut Eri, sistem ini menjadi kunci terciptanya kepercayaan dan transparansi.
“Pembayaran non-tunai akan menunjukkan data yang jelas, mulai jumlah kendaraan hingga pemasukan parkir. Dari situ akan muncul rasa aman dan nyaman, baik bagi pengusaha maupun pengguna jasa parkir,” jelasnya.
Pemkot Surabaya juga menilai kebijakan ini sebagai upaya membangun sinergi antara pemerintah, juru parkir, pemilik usaha, dan masyarakat. Sebelumnya, pemerintah kota telah melakukan jajak pendapat melalui media sosial dan hasilnya mayoritas warga mendukung penerapan parkir non-tunai.
Sebagai tahap awal, uji coba parkir digital telah dilakukan di kawasan Jalan Sedap Malam, Surabaya, yang diresmikan pada Jumat pagi. Lokasi tersebut menjadi titik percontohan sekaligus sarana sosialisasi kepada masyarakat.
Uji coba parkir digital akan diterapkan secara bertahap mulai Januari 2026 dengan target 1.510 titik parkir. Seluruh titik tersebut ditargetkan beroperasi maksimal pada Februari 2026.
Eri pun mengimbau masyarakat Surabaya untuk tertib dan konsisten menggunakan pembayaran non-tunai demi kelancaran penerapan sistem parkir digital ke depan. (ivan)