Untuk itu, ia menawarkan empat pendekatan yang bisa dilakukan Pemkot Surabaya. Pertama, mengakui rumah kos sebagai bagian sah dari sistem hunian kota dengan pengaturan standar minimum. Kedua, memastikan pembangunan rusun benar-benar sesuai kebutuhan warga dan berada di lokasi strategis. Ketiga, menghadirkan skema transisi yang adil bagi masyarakat terdampak. Keempat, membuka ruang dialog agar kebijakan lebih partisipatif.
“Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah kota tidak hanya terletak pada kerapian tata ruangnya, tetapi pada kemampuannya menjaga martabat manusia yang hidup di dalamnya,” pungkasnya. (frchn)