SURABAYA, PustakaJC.co – Upaya Pemerintah Kota Surabaya dalam mewujudkan hunian layak terus mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Selain memperkuat infrastruktur dan pelayanan publik, penataan sektor perumahan dinilai menjadi kunci penting untuk menghadirkan kota yang sehat dan manusiawi, Selasa (5/5/2026).
“Rumusan ini penting, karena negara dalam hal ini pemkot tidak sekadar menjadi regulator pasif, tetapi aktor aktif yang bertanggung jawab atas kualitas ruang hidup warganya,” ujarnya. Demikian dikutip dari Surabaya.go.id, Selasa (5/5/2026).
Hal ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak, yang menegaskan bahwa setiap warga berhak atas tempat tinggal yang aman, sehat, dan sesuai standar kehidupan.
Pengamat kebijakan sosial, Isa Ansori, menilai bahwa pemerintah daerah tidak cukup hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga harus aktif memastikan kualitas hunian masyarakat tetap terjaga.
Menurut Isa, salah satu langkah yang perlu dikaji adalah pembatasan rumah kos serta pengembangan hunian vertikal seperti rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dan rumah susun sederhana milik (rusunami). Ia menilai pembatasan kos bukan semata aturan administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga kualitas lingkungan.
“Pembatasan kos tidak semata-mata larangan administratif, melainkan upaya menjaga agar hunian tidak berkembang tanpa kendali dan menurunkan kualitas lingkungan,” jelasnya.
Meski demikian, Isa mengingatkan bahwa rumah kos memiliki peran penting dalam ekosistem perkotaan. Selain menjadi hunian terjangkau, kos juga menopang ekonomi warga, terutama di kawasan kampung kota.
“Rumah kos menyediakan hunian murah, fleksibel, dan dekat dengan sumber penghidupan, baik bagi mahasiswa, pekerja informal, maupun buruh urban,” katanya.
Ia juga menyoroti bahwa kebijakan pembatasan yang terlalu ketat berpotensi berdampak pada masyarakat kecil, baik sebagai penghuni maupun pemilik kos.
Di sisi lain, solusi hunian vertikal seperti rusunawa dan rusunami dinilai belum sepenuhnya mampu menggantikan peran rumah kos. Selain keterbatasan kuota, prosedur administratif yang rumit juga menjadi kendala, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Lebih jauh, Isa menekankan bahwa hunian tidak hanya soal fisik bangunan, tetapi juga aspek sosial yang menyertainya.
“Hunian yang layak secara fisik belum tentu layak secara sosial,” tegasnya.
Untuk itu, ia menawarkan empat pendekatan yang bisa dilakukan Pemkot Surabaya. Pertama, mengakui rumah kos sebagai bagian sah dari sistem hunian kota dengan pengaturan standar minimum. Kedua, memastikan pembangunan rusun benar-benar sesuai kebutuhan warga dan berada di lokasi strategis. Ketiga, menghadirkan skema transisi yang adil bagi masyarakat terdampak. Keempat, membuka ruang dialog agar kebijakan lebih partisipatif.
“Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah kota tidak hanya terletak pada kerapian tata ruangnya, tetapi pada kemampuannya menjaga martabat manusia yang hidup di dalamnya,” pungkasnya. (frchn)