Pemkot Surabaya Pastikan Pungutan Pindah KK Bukan Pungli

surabaya | 08 Juli 2026 10:36

Pemkot Surabaya Pastikan Pungutan Pindah KK Bukan Pungli
ILUSTRASI Uang pungutan. (dok jawapos)

SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan dugaan pungutan terhadap warga yang mengurus administrasi pindah masuk Kartu Keluarga (KK) di wilayah Sememi bukan merupakan praktik pungutan liar (pungli). Meski demikian, mekanisme penggalangan dana swadaya yang dilakukan pengurus wilayah dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga menjadi bahan evaluasi.

 

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Kota Surabaya, Arief Boediarto, mengatakan pihaknya segera melakukan penelusuran setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya pungutan tersebut. Dilansir dari jawapos.com, Rabu, (8/7/2026).

 

Dari hasil klarifikasi dan dialog bersama pengurus wilayah, diketahui bahwa dana yang dipungut merupakan bentuk swadaya masyarakat untuk mendukung pembangunan lingkungan, seperti pembangunan pagar makam dan kebutuhan kampung lainnya.

 

“Dari penjelasan pengurus, dana tersebut dimaksudkan untuk pembangunan lingkungan, seperti pagar makam dan kebutuhan kampung lainnya,” ujar Arief dalam keterangannya, Selasa (7/7).

 

 

 

Namun, Arief menegaskan mekanisme penggalangan dana tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).

 

Berdasarkan aturan tersebut, setiap bentuk penggalangan dana swadaya masyarakat wajib dilaporkan kepada lurah untuk dilakukan evaluasi dan memperoleh persetujuan sebelum dilaksanakan.

 

“Menurut Perwali, dana swadaya wajib dilaporkan kepada lurah untuk dievaluasi dan memperoleh persetujuan. Hasil pengecekan kami, tahapan tersebut belum dilakukan, lurah tidak pernah menerima laporan,” jelasnya.

 

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Surabaya meminta camat dan lurah meningkatkan pembinaan sekaligus sosialisasi kepada seluruh pengurus RT dan RW agar memahami tata kelola dana swadaya sesuai regulasi.

 

 

 

Menurut Arief, lurah memiliki kewenangan untuk memberikan koreksi apabila besaran iuran yang ditetapkan dinilai tidak sesuai atau berpotensi membebani masyarakat.

 

Ia juga mengingatkan bahwa dana swadaya merupakan bentuk gotong royong yang pelaksanaannya harus mengedepankan prinsip sukarela tanpa adanya unsur paksaan.

 

“Yang perlu dipahami bersama, ini adalah bentuk gotong royong. Tidak boleh ada unsur paksaan. Kalau ada warga yang keberatan atau tidak mampu, tidak boleh diwajibkan membayar,” tegasnya.

 

Meski hasil pemeriksaan tidak menemukan indikasi penyalahgunaan dana maupun unsur pungutan liar, Pemkot Surabaya tetap memberikan pembinaan kepada pengurus RW karena tidak menjalankan prosedur sebagaimana diatur dalam Perwali.

 

 

 

Arief menyebut pengurus RW telah menyampaikan permohonan maaf dan mengakui belum memahami secara utuh mekanisme penggalangan dana swadaya yang diatur pemerintah daerah.

 

“Pengurus menyampaikan permohonan maaf dan mengakui belum memahami seluruh mekanisme dalam Perwali. Karena itu, kami melakukan pembinaan dan meminta sosialisasi aturan kembali diperkuat,” pungkasnya. (ivan)