Lahan Ngagel Timur Ditata untuk Puskesmas dan Pos Damka

surabaya | 01 Agustus 2026 09:10

 

Irna menjelaskan, lahan tersebut telah dimanfaatkan sejak 1979. Namun, sejak 2015 pihak yang menempatinya tidak lagi memenuhi kewajiban membayar retribusi Izin Pemakaian Tanah (IPT). Atas dasar itu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mencabut izin pemanfaatan lahan dan mengajukan permohonan bantuan penertiban kepada Satpol PP.

 

“Karena kewajiban itu tidak dipenuhi, BPKAD kemudian mencabut izin pemanfaatannya. Penertiban ini adalah tindak lanjut atas permohonan bantuan penertiban dari BPKAD,” katanya.

 

Sebelum pelaksanaan penertiban, BPKAD bersama Bagian Hukum dan Kerja Sama serta Kejaksaan Negeri Surabaya telah melakukan pengkajian terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan status pemanfaatan lahan tersebut.

 

“Hasilnya sudah sangat jelas bahwa pihak yang bersangkutan tidak lagi melaksanakan kewajibannya membayar retribusi kepada Pemkot Surabaya,” tutur Irna.