Lahan Ngagel Timur Ditata untuk Puskesmas dan Pos Damka

surabaya | 01 Agustus 2026 09:10

Lahan Ngagel Timur Ditata untuk Puskesmas dan Pos Damka
Petugas Satpol PP menertibkan lahan aset Pemkot Surabaya seluas 5.500 m² di Jalan Ngagel Timur untuk membangun puskesmas, kantor kecamatan, dan pos damkar. (dok jawapos)

SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan lahan aset seluas 5.500 meter persegi di Jalan Ngagel Timur yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan puskesmas, kantor kecamatan, dan pos pemadam kebakaran (damkar). Penataan lahan tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Gubeng. Surabaya, Jumat, (31/7/2026).

 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, mengatakan penertiban dilakukan karena pihak yang menempati aset milik Pemkot Surabaya sudah tidak lagi memiliki hubungan hukum. Dilansir dari kompas.com, Sabtu, (1/8/2026).

 

“Lahan ini direncanakan untuk pembangunan puskesmas, kantor kecamatan, dan pos pemadam kebakaran, sehingga masyarakat Kecamatan Gubeng dimudahkan dalam mengakses pelayanan,” ujarnya.

 

 

 

Irna menjelaskan, lahan tersebut telah dimanfaatkan sejak 1979. Namun, sejak 2015 pihak yang menempatinya tidak lagi memenuhi kewajiban membayar retribusi Izin Pemakaian Tanah (IPT). Atas dasar itu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mencabut izin pemanfaatan lahan dan mengajukan permohonan bantuan penertiban kepada Satpol PP.

 

“Karena kewajiban itu tidak dipenuhi, BPKAD kemudian mencabut izin pemanfaatannya. Penertiban ini adalah tindak lanjut atas permohonan bantuan penertiban dari BPKAD,” katanya.

 

Sebelum pelaksanaan penertiban, BPKAD bersama Bagian Hukum dan Kerja Sama serta Kejaksaan Negeri Surabaya telah melakukan pengkajian terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan status pemanfaatan lahan tersebut.

 

“Hasilnya sudah sangat jelas bahwa pihak yang bersangkutan tidak lagi melaksanakan kewajibannya membayar retribusi kepada Pemkot Surabaya,” tutur Irna.

 

 

Ia menambahkan, sejak 2025 Pemkot Surabaya telah mengedepankan langkah persuasif dengan melakukan sosialisasi, memberikan imbauan untuk melunasi retribusi, hingga berdialog dengan pihak yang menempati lahan. Namun, berbagai upaya tersebut tidak membuahkan hasil sehingga penertiban tetap dilaksanakan.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin, mengungkapkan bahwa proses penertiban sempat mendapat penolakan dari sebagian penghuni lahan.

 

“Namun bersama jajaran kepolisian, kami melakukan pendekatan secara persuasif, sehingga penertiban tetap berjalan. Kami bertindak tegas, tetapi tetap mengedepankan sisi humanis di lapangan,” ujarnya.

 

Rizal menegaskan Satpol PP akan terus bersinergi dengan perangkat daerah terkait untuk menjaga aset milik Pemkot Surabaya agar dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

 

“Kami akan terus berkolaborasi dengan seluruh perangkat daerah terkait untuk mengamankan aset milik Pemkot Surabaya, sehingga pemanfaatannya sesuai peruntukan dan dapat mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

 

Pembangunan puskesmas, kantor kecamatan, dan pos damkar di atas lahan tersebut diharapkan dapat memperluas akses layanan kesehatan, pemerintahan, dan penanggulangan kebakaran bagi warga Kecamatan Gubeng serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Surabaya. (ivan)