Irwan menjelaskan, pelanggaran yang ditindak didominasi oleh jenis pelanggaran kasat mata yang tidak terjangkau penindakan elektronik (ETLE). Di antaranya pengendara yang tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), penggunaan knalpot brong, hingga kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Khusus untuk kendaraan yang tidak dilengkapi STNK maupun TNKB, pihak kepolisian kini tengah melakukan pemeriksaan lanjutan dan pencocokan data melalui sistem registrasi kendaraan guna memastikan asal-usul fisik kendaraan serta mengantisipasi keterkaitannya dengan tindak pidana.
"Kami berikan batas waktu penilangan sesuai arahan pimpinan sekitar tiga bulan untuk pemilik dapat mengambil kendaraannya, sambil melengkapi persyaratan dokumennya," jelasnya.