SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjatuhkan sanksi disiplin kepada 58 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya sepanjang Januari hingga September 2026. Puluhan abdi negara tersebut terbukti melakukan berbagai tindakan pelanggaran, mulai dari pungutan liar (pungli) hingga penyalahgunaan wewenang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilowati, menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tidak memberikan toleransi sedikit pun (zero tolerance) bagi pegawai yang terbukti melanggar kode etik dan aturan disiplin. Dilansir dari jawapos.com, Rabu, (30/9/2026).
"Terhitung sejak Januari sampai dengan September 2026, tercatat sebanyak 58 ASN melakukan pelanggaran disiplin. Jenis pelanggarannya mulai dari pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, hingga ketidakhadiran tanpa alasan yang sah," kata Ira di Surabaya, Rabu, (30/9/2026).
Ira mengingatkan agar seluruh ASN memaknai jabatan sebagai amanah pelayanan publik, bukan celah untuk meraup keuntungan pribadi. Langkah tegas ini diambil guna menjaga integritas instansi di tengah jajaran pegawai Pemkot Surabaya yang saat ini mencapai 31.525 orang—terdiri dari PNS, PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu.
"Laksanakan tugas dengan integritas, patuh aturan, dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jangan melakukan pungli atau menyalahgunakan kewenangan, karena setiap pelanggaran pasti ada konsekuensinya," tegas Ira. (ivan)