“Kalau untuk numpang listrik saja, itu masih bisa ditoleransi. Tapi kalau ada bantuan dari pemerintah kota seperti ini, itu sangat membantu masyarakat,” ujarnya. Meski begitu, ia mengingatkan pentingnya kesadaran pelaku usaha terhadap kebersihan dan tanggung jawab operasional.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan bahwa kebijakan ini diatur dalam Perwali Nomor 116 Tahun 2023, sebagai turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
“Toko modern di Surabaya punya peran membantu pengentasan kemiskinan. Kami berikan ruang bagi UMKM warga Surabaya yang menjual produk olahan sendiri, seperti soto, es degan, dan lainnya,” kata Eri.