Ia menekankan, program ini harus dijalankan secara selektif agar tepat sasaran. UMKM yang berhak mendapatkan fasilitas ini adalah warga lokal yang menjual produk olahan sendiri, bukan franchise atau merek besar.
“Yang diutamakan harus benar-benar warga lokal yang menjual produk olahan sendiri dan sudah terdata di Dinas Koperasi atau kelurahan,” tegas Budi.
Selain ruang usaha gratis, Pemkot juga membebaskan biaya listrik dan air bagi UMKM peserta program ini. Menurut Budi, langkah tersebut sangat membantu pelaku usaha kecil, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.