Mulai November 2026, Pemkot Surabaya Haramkan Segala Bentuk Iuran di SD-SMP Negeri

surabaya | 21 Oktober 2026 16:05

Mulai November 2026, Pemkot Surabaya Haramkan Segala Bentuk Iuran di SD-SMP Negeri
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (dok surabayapagi)

SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas dalam menjamin akses pendidikan gratis di wilayahnya. Mulai November 2026, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melarang keras seluruh Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri menarik iuran dalam bentuk apa pun kepada para siswa maupun orang tua murid.

 

Larangan tersebut mencakup berbagai komponen biaya yang selama ini kerap dijumpai, mulai dari pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS), buku bahan belajar, seragam, hingga dana pemeliharaan fasilitas sekolah. Dilansir dari surabayapagi.com, Rabu, (21/10/2026).

 

Eri menegaskan bahwa seluruh operasional sekolah negeri sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemkot Surabaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Karena itu, orang tua siswa tidak boleh lagi dibebani pungutan tambahan.

 

"Saya tidak ingin lagi di sekolah negeri ada tarikan apa pun. Bulan November sudah tidak boleh ada tarikan sama sekali," tegas Eri di Surabaya, Rabu, (21/10/2026).

 

 

Kebijakan mendasar ini juga secara langsung menyasar praktik penjualan LKS atau buku latihan soal yang kerap direkomendasikan guru kepada peserta didik. Menanggapi hal tersebut, Eri menginstruksikan para guru untuk menyusun sendiri bahan pembelajaran dan latihan soal tanpa mewajibkan siswa membeli buku tambahan.

 

Sebagai imbangannya, Pemkot Surabaya berkomitmen memfokuskan alokasi anggaran daerah untuk mendukung program sertifikasi, peningkatan kesejahteraan, serta pengembangan kompetensi tenaga pendidik agar mampu menyiapkan materi ajar secara mandiri dan berkualitas.

 

Kendati demikian, pihak pemkot tidak melarang jika siswa atau orang tua ingin membeli buku referensi tambahan atas inisiatif pribadi, dengan catatan hal tersebut murni kebutuhan mandiri dan bukan atas dorongan apalagi kewajiban dari pihak sekolah.

 

Langkah tegas ini diambil sekaligus sebagai tindak lanjut atas berbagai laporan masyarakat terkait beban biaya serta keterlibatan siswa dalam kegiatan pemeliharaan sekolah. Salah satu yang menjadi sorotan adalah aduan di SDN Rangka 6, di mana murid disinyalir dilibatkan dalam aktivitas fisik seperti mencuci karpet, mukena, hingga mengecat bangunan sekolah.

 

 

Guna memastikan kebijakan berjalan efektif dan tepat sasaran, Eri memerintahkan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya untuk turun langsung menyisir dan mendata kebutuhan riil di setiap sekolah negeri.

 

Hasil pendataan tersebut akan dihitung secara rinci untuk dimasukkan ke dalam pos anggaran daerah. Melalui pemenuhan kebutuhan operasional secara penuh oleh pemerintah, layanan pendidikan negeri di Surabaya diharapkan dapat semakin merata dan inklusif tanpa membedakan latar belakang ekonomi orang tua murid. (ivan)