Terkait mekanisme pemanfaatan aset dan pengelolaan hasil usaha, Pemkot Surabaya akan berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN). Eri berharap pendapatan dari aktivitas ekonomi di kawasan tersebut dapat langsung diterima masyarakat yang mengelolanya, bukan terlebih dahulu masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Hasil yang masuk tidak masuk ke Pemerintah Kota, tapi kami langsung berikan kepada masyarakat. Oleh karena itu, kami akan berkoordinasi dengan JPN,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya Nanik Sukristina menjelaskan, Taman Hutan Kota Jeruk memiliki luas keseluruhan sekitar 7,6 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 4,3 hektare telah berada dalam pengelolaan dan dimanfaatkan sebagai taman serta area persawahan.
Adapun bagian lainnya mencakup sejumlah bozem yang nantinya akan dikembangkan melalui koordinasi lintas perangkat daerah, termasuk Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP).
“Yang di bawah pengelolaan kita 4,3 hektare. Total 7,6 hektare ini termasuk bozem-bozem yang nantinya akan dikelola bersama dan diperbaiki oleh DPRKPP,” jelas Nanik.
Untuk memastikan pengembangan kawasan berjalan terarah, Pemkot Surabaya juga akan melibatkan tim ahli dalam menyusun konsep dan perencanaan terintegrasi.
“Pak Wali tadi menyampaikan akan mencari tim ahli sehingga bisa menampilkan perencanaan yang terintegrasi,” pungkasnya. (ivan)