SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah Kota Surabaya mulai menerapkan jam malam bagi anak di bawah usia 18 tahun. DPRD Surabaya menilai kebijakan ini sebagai langkah nyata untuk melindungi generasi muda dari jeratan geng motor dan tindak kriminal lainnya.
Sekretaris Komisi C DPRD Kota Surabaya, Alif Iman Waluyo, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Wali Kota Eri Cahyadi yang menerapkan pembatasan jam malam untuk anak-anak. Menurutnya, kebijakan ini merupakan upaya preventif demi menjaga ketertiban kota dan keamanan generasi muda. Dilansir dari jawapos.com, Rabu, (25/6/2025).
“Maraknya geng motor sering jadi awal dari tindak kriminal, seperti tawuran dan balap liar. Karena itu, saya kira jam malam ini menjadi langkah preventif yang harus kita dukung bersama,” ujar Sekretaris Komisi C DPRD Kota Surabaya, Alif Iman Waluyo, Selasa, (24/6/2025).
Jam malam ini diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tertanggal 20 Juni 2025. Dalam aturan itu, anak-anak yang belum berusia 18 tahun dilarang beraktivitas di luar rumah mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.
Anak juga dilarang berkumpul tanpa pengawasan orang tua, mengikuti komunitas yang berpotensi memicu kenakalan remaja, atau berada di lokasi yang membahayakan keselamatan.
Alif optimistis, aturan ini akan mampu memutus rantai kenakalan remaja dan aktivitas geng motor di malam hari.
“Kalau anak di bawah umur sudah ada di rumah pada waktu malam, tentu peluang mereka terlibat dalam aksi geng motor atau tindak kejahatan lain bisa ditekan,” lanjut Alif.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran aktif orang tua dan masyarakat.
“Kita tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Harus ada kesadaran bersama, mulai dari keluarga, sekolah, hingga masyarakat. Ini demi generasi muda kita,” tegas politisi Partai Gerindra itu.
Kebijakan ini bukan hanya sekadar larangan, tapi wujud perlindungan terhadap anak-anak Surabaya. Dengan sinergi antara pemerintah, keluarga, sekolah, dan masyarakat, Surabaya bisa menjadi kota yang aman dan ramah anak. (ivan)