Lebih jauh, ia menyarankan Perwali atau SK Wali Kota diterbitkan untuk menetapkan kuota UMKM per lokasi, sekaligus memperkuat Perda Surabaya No. 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
Dengan pendataan yang selektif dan sistem yang jelas, program ini bisa menjadi angin segar bagi UMKM lokal dan menjadi contoh ekonomi gotong royong yang terukur dan adil. Surabaya membuktikan bahwa kolaborasi pemerintah dan pelaku usaha bisa jadi solusi konkrit untuk mengatasi kemiskinan. (ivan)