SURABAYA, PustakaJC.co - Pembongkaran bangunan bergaya Eropa di Jalan Darmo menyulut respons cepat DPRD Surabaya. Komisi D langsung menggelar rapat koordinasi dan menegaskan pentingnya penguatan perlindungan kawasan cagar budaya demi menjaga warisan sejarah Kota Pahlawan.
DPRD Surabaya menyoroti serius kasus pembongkaran bangunan bergaya Eropa di kawasan Jalan Darmo, yang merupakan kawasan cagar budaya sejak 1998. Komisi D menyebut pembongkaran itu sebagai pelanggaran hukum karena dilakukan tanpa izin resmi dan tanpa rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Dilansir dari jatimpos.co, Jumat, (27/6/2025).
“Cagar budaya itu bukan hanya benda atau bangunannya, tapi juga kawasannya. Dan kawasan itu jelas punya perlindungan hukum,” tegas dr. Michael Leksodimulyo, anggota Komisi D DPRD Surabaya, Kamis, (26/6/2025). Ia juga menegaskan, pemilik bangunan tidak memiliki izin pembongkaran dari dinas terkait maupun rekomendasi dari TACB.
Michael mengungkap bahwa sudah ada dua bangunan lain di kawasan tersebut yang diincar investor.
“Kalau ini dibiarkan, satu per satu kawasan bersejarah kita bisa hilang. Harus ada tindakan tegas,” ujarnya sambil menyinggung pembentukan Tim Pengelola Kawasan Cagar Budaya (TPKCB) yang berisi para ahli lintas disiplin.
Ketua Komisi D, dr. Akmarawita Kadir, turut menyatakan kekecewaannya. Menurutnya, proses pembongkaran tanpa izin wali kota dan tanpa rekomendasi TACB jelas melanggar UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. “Mereka Cuma pegang SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota). Itu tidak cukup. Ini pelanggaran serius,” ucap Akmarawita.
Dari unsur eksekutif, Heri Purwadi dari Disbudporapar mengakui lemahnya pengawasan dan menyebut pihaknya sedang menyusun sistem peta digital kawasan cagar budaya agar lebih transparan dan mudah diakses publik.
“Kita akan tingkatkan pengawasan, termasuk patroli dini hari,” kata Heri Purwadi.
Fajar dari Bappedalitbang juga menyebut insiden ini jadi pelajaran penting. “Ke depan, kejadian seperti ini tak boleh terulang lagi,” ujarnya.
Perwakilan DPMPTSP, Yohanes, menambahkan bahwa bangunan di kawasan cagar budaya wajib mengantongi rekomendasi pembongkaran sebelum mengajukan izin bangunan.
“Bangunan di Jalan Dr. Soetomo itu tidak punya rekomendasi apapun. Jadi ya jelas melanggar,” tegas Yohanes.
Sementara itu, Ketua TACB Surabaya, Retno Hastijanti, mengingatkan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai perbedaan antara bangunan tua biasa dan bangunan cagar budaya.
“Kalaupun bukan bangunan cagar budaya, selama berada di dalam kawasan yang dilindungi, harus tunduk pada aturan,” tukas Ketua TACB Surabaya itu.
DPRD Surabaya kini mendorong percepatan pengesahan Raperda Perlindungan Cagar Budaya, serta meminta Pemkot memperkuat sistem pengawasan, penegakan hukum, dan keterlibatan publik dalam menjaga warisan kota. Surabaya yang dikenal sebagai Kota Pahlawan tak boleh kehilangan identitas sejarahnya hanya karena kelengahan atau kepentingan sesaat. (ivan)