Pemerintah Resmi Terbitkan Harga Acuan Pangan

kuliner | 31 Desember 2022 11:49

Pemerintah Resmi Terbitkan Harga Acuan Pangan
Dok jejakpasar

 

Menurut dia, seluruh proses penyusunan, termasuk tahap Konsultasi publik telah melibatkan seluruh stakeholders dalam, termasuk tahap konsultasi publik. "Semua yang tertuang dalam peraturan ini telah menjadi kesepakatan bersama, sehingga harus dijalankan dan menjadi perhatian seluruh pihak terkait,” kata Arief.

 

Adapun Perbadan ditetapkan berdasarkan dua instrumen utama, yaitu struktur biaya produksi dan keuntungan. Sementara untuk harga acuan tingkat konsumen ditetapkan berdasarkan tiga instrumen utama, yaitu biaya perolehan, biaya distribusi, dan keuntungan.

 

Apabila dalam pelaksanaannya harga di produsen berada di bawah harga acuan, Arief menuturkan pemerintah akan menugaskan BUMN Pangan untuk melakukan penyerapan sesuai dengan harga acuan tingkat produsen. Sedangkan, ketika harga di konsumen berada di atas harga acuan, BUMN Pangan juga akan melakukan penjualan kepada masyarakat sesuai dengan harga acuan di tingkat konsumen. (int)