Bukan Hanya Makanan, Kemasan Pun Harus Disertifikasi Halal

kuliner | 03 Mei 2025 18:33

Bukan Hanya Makanan, Kemasan Pun Harus Disertifikasi Halal
Bukan Hanya Makanan, Kemasan Pun Harus Disertifikasi Halal (dok kumparan)

SURABAYA, PustakaJC.co - Saat mendengar kata halal, kebanyakan orang langsung memikirkan makanan. Namun sebenarnya, aspek halal juga mencakup hal-hal lain seperti proses pengemasan. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) menjelaskan bahwa kehalalan produk tidak hanya bergantung pada bahan baku, tetapi juga pada seluruh proses produksinya, termasuk kemasan. Semua itu harus mengikuti standar Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

 

“Kemasan pangan yang halal tidak hanya berfungsi sebagai pelindung produk, tetapi juga sebagai jaminan bahwa setiap produk yang dikonsumsi oleh masyarakat muslim bebas dari bahan haram dan najis,” ujar Muti Arintawati, Direktur Utama LPPOM, dikutip dari laman resmi LPPOM, Sabtu (3/5/25).

 

Abdul Syakur, Deputi Bidang Kemitraan dan Standarisasi Halal BPJPH, menambahkan bahwa kemasan tergolong sebagai barang gunaan yang juga wajib memiliki sertifikat halal. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024.