SURABAYA, PustakaJC.co – Sebagai kartu jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi masyarakat terbatas, Kartu Indonesia Sehat atau KIS memberikan banyak kegunaan.
Selain menjadi bukti keikutsertaan program, fasilitas ataupun layanan di dalam Kartu Indonesia Sehat atau KIS juga terus mengalami peningkatan.
Di samping bisa didaftarkan untuk permasalahan kesehatan fisik, Kartu Indonesia Sehat atau KIS juga berlaku untuk penanganan masalah psikis atau kejiwaan.
Sejalan dengan peningkatan mutu layanan, pemanfaatan KIS pada bulan Mei 2023 ini juga mengalami penambahan fungsi.
Adapun layanan lain yang diperuntukkan bagi pemilik KIS adalah diberlakukannya subsidi kepemilikan kacamata.
Adanya penambahan kebijakan tersebut tidak lain merupakan dampak dari meningkatnya besaran subsidi yang diberikan Pemerintah kepada pemilik KIS.
Terkait dengan penambahan jumlah subsidi tersebut juga sudah diatur melalui peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3/2023 tentang standar tarif pelayanan kesehatan.
Di mana, dalam pasal 47 pada Permenkes tersebut menjelaskan mengenai perubahan besaran nilai subsidi bantuan.
Dalam rilis kemkes.go.id, pada pasal tersebut terjadi perubahan bagi Penerima Bantuan Iuran atau PBI untuk rawat kelas 3, yang semula Rp150.000 menjadi Rp165.000.
Untuk hak rawat kelas 2 juga mengalami kenaikan subsidi, dari yang semula Rp200.000 menjadi Rp220.000.
Hal yang sama juga berlaku untuk hak rawat di kelas 1, dari yang semula Rp300.000 menjadi Rp330.000.
Namun demikian, pihak BPJS kesehatan juga telah mengatur kuantitas pergantian ataupun klaim pembelian kacamata.
Langkah ini dipandang perlu untuk dilakukan, agar pemilik Kartu Indonesia Sehat bisa secara tepat menggunakan kesempatan.
Untuk itu, penting bagi pemilik Kartu Indonesia Sehat agar melakukan pemeriksaan mata dan penentuan frame serta lensa.
Sehubungan dengan adanya peraturan mengenai subsidi kacamata ini, pemerintah juga menetapkan rentang waktu klaim.
Bagi pemilik Kartu Indonesia Sehat hanya bisa melakukan klaim penggantian kacamata sekali dalam waktu dua tahun.
Apabila dalam pelaksanaan pemilik kartu KIS tidak mengikuti aturan yang telah ditentukan, maka klaim dinyatakan tidak berlaku.
Untuk menerima layanan ini, pemilik kartu bisa mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat I dan meminta rujukan ke dokter spesialis mata.
Setelah menerima hasil pemeriksaan, langkah selanjutnya bagi pemilik kartu adalah dengan mendatangi optik yang bekerjasama dengan BPJS.
Berikutnya, pemilik bisa melakukan pencocokan lensa dan frame kacamata yang sesuai dengan kebutuhan peserta KIS. (int)