GAPKI Tekankan Kesetaraan Gender di Industri Sawit, Hak Pekerja Perempuan Harus Setara

gaya hidup | 27 Maret 2026 16:52

GAPKI Tekankan Kesetaraan Gender di Industri Sawit, Hak Pekerja Perempuan Harus Setara
Ilustrasi pekerja di perkebunan kelapa sawit. (dok Jawapos)

SURABAYA, PustakaJC.co – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menegaskan komitmennya dalam mendorong kesetaraan gender di sektor industri kelapa sawit. Pekerja perempuan dinilai memiliki hak yang sama dalam memperoleh akses kerja, kesempatan berkarier, serta perlindungan tenaga kerja tanpa adanya diskriminasi. 

 

 

"Bahwa kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan itu memang harus setara, tetapi kita juga harus mempertimbangkan kekhasan perempuan dari sisi kecocokan pekerjaan hingga kekuatan fisik perempuan. Jadi, kesetaraan itu bukan berarti 50:50," kata Sumarjono di Jakarta, Demikian dikutip dari Jawapos.com, Jumat, (27/3/2026).

 

 

Ketua Bidang Pengembangan SDM GAPKI, Sumarjono Saragih, menyampaikan bahwa prinsip kesetaraan tetap mempertimbangkan karakteristik khusus perempuan. Menurutnya, keadilan tidak selalu berarti pembagian peran yang sama persis, melainkan disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan masing-masing.

 

 

Ia menjelaskan, pekerja perempuan umumnya mengisi posisi dengan beban fisik yang lebih ringan seperti perawatan tanaman dan administrasi. Meski demikian, di sektor hulu, perempuan juga terlibat dalam aktivitas seperti pemupukan, penyiangan, hingga pengumpulan hasil panen.

 

 

"Tidak semua bidang pekerjaan itu cocok untuk semua gender. Kalau saat panen, itu membutuhkan fisik yang lebih kuat sehingga biasanya laki-laki lebih cocok untuk itu," jelasnya.

 

 

Data dari Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menunjukkan bahwa sekitar 86 persen tenaga kerja dalam tahapan awal produksi sawit didominasi oleh perempuan. Mereka berperan penting dalam rantai pasok, terutama pada pekerjaan teknis di lapangan.

 

 

Dalam hal perlindungan tenaga kerja, GAPKI memastikan hak perempuan setara dengan laki-laki, termasuk dalam jaminan sosial dan keselamatan kerja. Namun, hak khusus seperti cuti hamil dan cuti haid tetap menjadi perhatian sesuai kebutuhan biologis perempuan.

 

 

"Walaupun perempuan punya kekhasan sendiri karena berkaitan dengan reproduksi seperti cuti hamil dan cuti haid. Akan tetapi, yang sifatnya hak universal, hak tentang jaminan sosial, hak tentang kondisi kerja yang aman, itu sama saja antara laki-laki dan perempuan," ungkapnya.

 

 

Sebagai langkah konkret, industri sawit juga mendorong pembentukan komite perempuan di lingkungan kerja. Komite ini berfungsi sebagai wadah aspirasi sekaligus sarana pencegahan terhadap potensi pelanggaran hak pekerja perempuan.

 

 

"Kalau ada perempuan di direksi, dialah pemimpinnya. Ini adalah wadah atau kelompok yang ada di tempat kerja untuk mewadahi aspirasi, keluhan, pengaduan perempuan pekerja," tegasnya.

 

 

GAPKI turut meminta dukungan pemerintah, khususnya Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), untuk memperkuat program pengarusutamaan gender secara berkelanjutan. Upaya ini dinilai penting guna menciptakan lingkungan kerja yang adil, aman, dan bebas diskriminasi.

 

"Harus ada gerakan terus-menerus karena membangun kesadaran, menjadikan budaya penghormatan dan kesetaraan itu kan proses yang harus dilakukan secara berkelanjutan. Tidak boleh hanya sekali," tandasnya. (frcn)