DI BALIK SEMANGAT HARI SANTRI, SIAPA MENYIAPKAN KOMPETENSI GURUNYA?

gaya hidup | 26 Oktober 2026 16:11

 

Pengakuan Pesantren dan Tantangan Mutu

 

Lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi tonggak penting pengakuan negara terhadap keberadaan dan kontribusi pesantren. Regulasi tersebut menegaskan tiga fungsi utama pesantren, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Penguatan kelembagaan pesantren terus menjadi bagian dari agenda pemerintah.

 

Berbagai kebijakan dan program dikembangkan untuk memperkuat tata kelola, pengakuan pendidikan, kemandirian lembaga, serta kemampuan santri dalam menghadapi perkembangan teknologi.

 

Namun, di tengah berbagai kebijakan tersebut, muncul persoalan yang tidak boleh diabaikan: apakah penguatan kelembagaan pesantren telah diimbangi dengan strategi peningkatan kompetensi pendidik yang sistematis, terukur, dan berkelanjutan?

Pertanyaan ini penting mengingat Indonesia memiliki puluhan ribu pesantren dengan karakteristik dan kemampuan sumber daya yang sangat beragam. Sebagian pesantren telah memiliki fasilitas pendidikan modern, sementara sebagian lainnya masih menghadapi keterbatasan tenaga pendidik, sarana pembelajaran, dan akses teknologi.

 

Keberagaman tersebut menuntut kebijakan pembinaan yang adaptif, bukan pendekatan seragam yang mengabaikan kondisi masing-masing lembaga.

 

Pengakuan kelembagaan harus diikuti keberpihakan terhadap mutu pembelajaran. Tanpa komitmen tersebut, transformasi pesantren berisiko berhenti pada keberhasilan administratif, bukan perubahan nyata di ruang belajar.