JAKARTA, PustakaJC.co - Langkah Presiden Prabowo Subianto mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset mendapat dukungan penuh dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Undang-undang ini dinilai sebagai langkah konkret dalam mempercepat pemulihan aset hasil korupsi dan memperkuat sistem hukum nasional.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan komitmennya mendukung penuh dorongan Presiden Prabowo Subianto agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan. RUU ini menjadi instrumen penting untuk mengefektifkan upaya pemberantasan korupsi serta menyelamatkan keuangan negara dari kebocoran akibat tindak pidana. Dilansir dari jawapos.com, Senin, (5/5/2025).
“Ini adalah sinyal kuat bahwa negara hadir dan tegas terhadap kejahatan korupsi,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto, Senin (5/5/2025).
RUU ini memungkinkan aparat penegak hukum untuk melakukan penyitaan dan pengembalian aset hasil tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Terobosan ini diharapkan memangkas proses hukum yang selama ini kerap memakan waktu lama dan tidak efisien.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa sinyal kuat dari Presiden akan mendorong DPR RI agar segera menuntaskan pembahasan regulasi tersebut.
“Agar upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara lebih efektif dalam rangka mendukung Pemerintah Republik Indonesia melakukan pemulihan aset yang dikorupsi demi tujuan akhir menyejahterakan masyarakat Indonesia,” jelas Tessa.
KPK menegaskan kesiapannya untuk bersinergi dengan seluruh aparat penegak hukum agar implementasi UU ini berjalan secara profesional dan transparan.
“KPK berada dalam satu garis dengan Presiden. Kami siap bersinergi dengan seluruh aparat penegak hukum untuk mengimplementasikan UU ini secara konsisten dan transparan,” tegas Setyo.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa RUU ini merupakan bagian dari reformasi hukum nasional dan bentuk nyata keberpihakan negara kepada rakyat.
“Tidak boleh ada kompromi terhadap korupsi. Aset negara harus kembali kepada rakyat,” ujar Prabowo.
Dengan dukungan penuh dari Presiden dan KPK, RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi titik balik dalam penegakan hukum yang berorientasi pada kepentingan publik. Kini, semua mata tertuju pada DPR RI untuk segera merespons harapan besar ini. (ivan)