Korpri Usul ASN Pensiun di Usia 70, Benarkah Birokrasi Tak Butuh Regenerasi?

pemerintahan | 23 Mei 2025 08:05

Korpri Usul ASN Pensiun di Usia 70, Benarkah Birokrasi Tak Butuh Regenerasi?
ILUSTRASI ASN Ilustrasi ini dibuat menggunakan aplikasi kecerdasan buatan atau AI. Ilustrasi ini menunjukkan sejumlah ASN saat mengikuti upacara. (dok tribunmedan.com)

JAKARTA, PustakaJC.co - Usulan mengejutkan datang dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Mereka meminta batas usia pensiun ASN diperpanjang, bahkan hingga 70 tahun bagi jabatan fungsional utama. Usulan ini memicu perdebatan, apakah birokrasi kita masih membuka ruang untuk regenerasi?

Ketua Umum Korpri, Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan, batas usia pensiun diusulkan berbeda-beda tergantung jenjang jabatan. Dilansir dari kompas.com, Jumat, (23/5/2025).

“Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama pensiun di usia 65 tahun, JPT Madya 63 tahun, JPT Pratama 62 tahun, eselon III dan IV 60 tahun, dan Jabatan Fungsional Utama hingga 70 tahun,” ujar Zudan dalam keterangan pers, Kamis, (22/5/2025).