JAKARTA, PustakaJC.co – Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang dibentuk Presiden Joko Widodo pada 2016. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025.
“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar... dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi Pasal 1 beleid tersebut yang dilansir dari Kompas.com, Kamis, (19/6/2025).
Satgas Saber Pungli sebelumnya merupakan bagian dari paket reformasi hukum era Presiden Jokowi. Dibentuk pada 20 Oktober 2016, satgas ini bertugas memberantas praktik pungli dengan pendekatan masif dan kolaboratif.