xYOGYAKARTA, PustakaJC.co - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia dapat menerapkan skema kerja yang fleksibel dengan pemberlakuan work from anywhere (WFA) atau sistem kerja dari mana saja. Aturan ini tertera dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Penerapan WFA dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi, individu, dan kualitas pegawai. Dengan ketentuan ini, ASN—pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)—dapat bekerja secara fleksibel, baik dari segi waktu maupun lokasi.
Lalu, berapa lama ASN dapat melaksanakan WFA?