KOTA MOJOKERTO, PustakaJC.co – DPRD Kota Mojokerto meminta Pemkot berhati-hati dalam merevisi Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Revisi tersebut diharapkan tidak menjadi beban tambahan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Penegasan itu disampaikan seluruh fraksi dalam rapat paripurna pemandangan umum fraksi, Rabu, (11/6/2025). Salah satunya Fraksi PKB yang diwakili Wahyu Nur Hidayat. Ia menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan daya tahan ekonomi warga. Dilansir dari jatimpos.co, Senin, (30/6/2025).
“Setiap perubahan kebijakan harus dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan. Jangan sampai tarif retribusi justru menyulitkan warga dan pelaku usaha,” ujar DPRD Fraksi PKB yang diwakili Wahyu Nur Hidayat.
Ia juga meminta agar tarif retribusi jasa usaha yang bersumber dari pemanfaatan aset milik daerah dihitung secara proporsional, agar tidak menghambat iklim usaha di Mojokerto.
“Retribusi atas pemanfaatan tempat usaha milik pemkot perlu dihitung secara proporsional agar tetap mendorong geliat ekonomi masyarakat,” tambahnya.
Wakil Wali Kota Mojokerto, Ahmad Rizal Zakaria atau yang akrab disapa Cak Sandi, menanggapi bahwa revisi perda dilakukan untuk memperkuat legalitas pemanfaatan aset daerah dan menambah kontribusi terhadap PAD.
“Dengan perda ini, pemanfaatan aset pemkot menjadi lebih tertib dan memiliki kepastian hukum bagi para pelaku usaha,” jelas Cak Sandi.
Ia memastikan bahwa seluruh masukan dari DPRD akan menjadi bahan evaluasi dan pembahasan lanjutan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Semua usulan akan kami pertimbangkan dalam pembahasan berikutnya. Tujuan utama perda ini tetap pada peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat,” tandas Wakil Wali Kota Mojokerto itu.
Revisi Perda 7/2023 menjadi momen penting untuk menata ulang kebijakan fiskal daerah. DPRD dan Pemkot diharapkan mampu merumuskan kebijakan yang adil, akuntabel, dan tidak memberatkan rakyat, demi terciptanya pembangunan Mojokerto yang inklusif dan berkelanjutan. (ivan)