JAKARTA, PustakaJC.co – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi dan pakar hukum tata negara. Mereka menilai keputusan itu bukan sekadar soal teknis pemilu, melainkan penanda kerusakan yang lebih dalam dalam sistem demokrasi Indonesia.
Zainal Arifin Mochtar, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), menyebut putusan tersebut sebagai alarm keras atas bobroknya sistem pemilu. Dilansir dari nu.or.id, Senin, (7/7/2025).
“Kalau kita berharap putusan ini menyelesaikan semua persoalan pemilu, itu keliru. Tapi ini sinyal kuat bahwa sistem kita sudah tidak sehat,” kata Zainal saat diskusi publik daring yang diselenggarakan Constitutional and Administrative Law Society, Ahad, (6/7/2025).