“Pemilu langsung itu amanat reformasi. Kalau semua elite koalisi penguasa sepakat menariknya ke DPRD, maka putusan ini menjadi benteng terakhir,” tegas Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas itu.
Feri juga membantah anggapan DPR bahwa MK telah melampaui kewenangannya sebagai pembentuk norma.
“MK sudah ratusan kali menegaskan norma baru saat pembentuk undang-undang abai. Ini sah dan wajar secara konstitusional,” katanya.