SURABAYA, PustakaJC.co – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim melakukan evaluasi total terhadap seluruh aktivitas tambang galian C di Kabupaten Magetan.
Permintaan itu disampaikan menyusul tragedi longsor di Dusun Kletak, Desa Trosono, Kecamatan Parang, yang menewaskan seorang pekerja pada Sabtu, (27/9/2025).
“Ini alarm keras. Dinas ESDM Jatim harus menghentikan sementara aktivitas, melakukan pemeriksaan menyeluruh, dan memberi sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran,” kata Deni, dikutip dari surabayapagi.com, Minggu, (28/9/2025).
Menurutnya, penutupan lokasi tambang setelah evakuasi merupakan langkah awal yang tepat. Namun, hal yang lebih penting adalah audit teknis dan administratif agar penyebab longsor benar-benar terungkap.
Deni menyinggung tambang milik PT Anugrah Karya Pasti 1 yang diketahui memiliki izin operasi hingga September 2026. Ia menegaskan, izin formal tidak bisa dijadikan pembenaran jika praktik di lapangan melanggar aturan.
“Izin formal bukan blanko kosong. Jika praktiknya berbahaya seperti undercut tanpa terasering, itu sudah melanggar kaidah teknis dan standar keselamatan,” jelasnya.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menyebut telah banyak menerima keluhan masyarakat terkait dampak galian C. Warga mengadukan soal jalan rusak, debu dari truk pengangkut material, hingga kekhawatiran akan longsor di sekitar permukiman.
“Sudah berkali-kali warga mengadu soal jalan rusak dan debu, bahkan mereka khawatir jika longsor terjadi lagi di dekat permukiman,” tambahnya.
Deni menegaskan pentingnya penerapan standar keselamatan kerja (K3) dan sistem peringatan dini di area tambang berisiko tinggi. Menurutnya, tragedi ini membuktikan lemahnya pengawasan.
“Tidak boleh ada pekerja atau kendaraan di bawah lereng aktif. Rambu peringatan dan pos pengawasan harus dipasang untuk mencegah korban jiwa,” tandasnya.
Lebih jauh, DPRD Jatim meminta Dinas ESDM membentuk tim evaluasi gabungan yang melibatkan inspektur tambang, DLH, dan aparat penegak hukum. Ia menekankan agar hasil evaluasi diumumkan secara terbuka kepada publik.
“Kami minta hasil evaluasi diumumkan ke publik agar masyarakat mendapat kepastian. Jika ada perusahaan yang tidak patuh, izinnya harus dicabut,” tegas Deni.
Selain keselamatan, ia juga menyoroti kerusakan lingkungan akibat tambang yang tidak ramah lingkungan. Menurutnya, perusahaan wajib melakukan reklamasi agar kerusakan bisa diperbaiki.
“Perusahaan harus bertanggung jawab, tidak hanya mengambil hasil tambang tetapi juga memperbaiki kerusakan. Pemerintah provinsi harus memastikan reklamasi benar-benar dilakukan,” pungkasnya. (ivan)