SUMENEP, PustakaJC.co – Warga Kabupaten Sumenep resah dengan maraknya praktik pinjaman berbunga tinggi berkedok koperasi. Bunga pinjaman yang mencapai 40 persen ini dituding mencekik masyarakat kecil.
Pegiat sosial Sumenep, Moh. Ali, mengaku menerima banyak aduan dari warga, khususnya di Desa Pandian. Dilansir dari surabayapagi.com, Rabu, (1/10/2025).
“Rentenir ini menghisap keringat masyarakat kecil. Selain tak berizin, mereka harus diberi sanksi hukum,” tegasnya.
Dua warga Pandian, Dian dan Endah, mengaku menjadi korban. Dian, ibu rumah tangga, meminjam Rp18 juta dan sudah membayar bunga Rp1,8 juta setiap minggu selama setahun.
“Kalau dihitung sudah Rp70 juta lebih. Tapi saya tetap ditagih dan diancam akan dilaporkan ke polisi,” ungkapnya.
Sementara Endah mengaku berutang Rp11,5 juta, dengan cicilan bunga Rp1,1 juta per minggu selama sembilan bulan.
Kasus ini menambah sorotan terhadap lemahnya pengawasan pemerintah daerah. Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Sumenep, Dadang Deddy Iskandar, belum memberikan keterangan terkait fenomena ini. (ivan)