JAKARTA, PustakaJC.co – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI resmi membuka pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026. Pendaftaran dibuka 20–28 November 2025, bisa dilakukan secara daring melalui laman resmi haji.go.id/petugas atau memindai QR Code resmi Kemenhaj.
Kemenhaj menegaskan seluruh proses seleksi bebas biaya dan gratifikasi, serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat digunakan satu kali untuk pembuatan akun. dilansir dari nu.or.id, Sabtu, (22/11/2025).
Tahapan Seleksi PPIH
Tahap I – Tingkat Kabupaten/Kota
• Verifikasi dokumen: 2 Desember 2025, pukul 23.59 WIB
• Tes berbasis komputer (CAT): 4 Desember 2025, pukul 09.00 WIB
• Pengumuman hasil: 5 Desember 2025, pukul 16.00 WIB
Tahap II – Tingkat Provinsi & Pusat
• Verifikasi dokumen: 8 Desember 2025, pukul 23.59 WIB
• Tes CAT dan wawancara: 11 Desember 2025, pukul 09.00 WIB
• Pengumuman hasil: 12 Desember 2025, pukul 16.00 WIB
Syarat Umum PPIH
• WNI dan beragama Islam
• Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan dokter pemerintah)
• Tidak hamil bagi pelamar perempuan
• Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah
• Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak baik
• Tidak menjadi tersangka pidana
• Memiliki identitas kependudukan resmi
• Izin tertulis atasan bagi ASN atau pegawai instansi
• Mampu mengoperasikan komputer dan/atau gawai berbasis Android/iOS
• Diutamakan mampu berkomunikasi bahasa Arab dan/atau Inggris
• Tidak sedang menjalani tugas belajar
• Pasangan suami-istri tidak boleh bertugas di kloter atau PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama
Pelamar bisa berasal dari:
• Pejabat negara, ASN, non-ASN Kemenhaj/Kemenag atau kementerian/lembaga lain
• Unsur masyarakat dari ormas Islam, lembaga pendidikan Islam, dan tenaga profesional
• Tidak boleh menjadi PPIH kloter atau PPIH Arab Saudi lebih dari 3 kali sejak 2022
Syarat Khusus
1. PPIH Kloter
• Ketua Kloter: ASN Kemenhaj/Kemenag, usia 30–58 tahun, minimal jabatan Eselon IV/III/c, S1, diutamakan sudah berhaji
• Pembimbing Ibadah Kloter: usia 35–60 tahun, sudah berhaji, memiliki sertifikat pembimbing ibadah, minimal S1
2. PPIH Arab Saudi
• Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, Transportasi: usia 25–57 tahun
• Pelaksana Bimbingan Ibadah: usia 35–60 tahun, sudah berhaji, sertifikat pembimbing
• Pelaksana SISKOHAT: usia 25–57 tahun, pengalaman minimal 3 tahun sebagai operator, mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat
Dokumen Administrasi
Wajib:
• Surat rekomendasi/instansi
• KTP dan ijazah terakhir
• Surat keterangan sehat
• Surat pernyataan mampu mengoperasikan perangkat digital
• SKCK bagi non-ASN
Opsional:
• SK pegawai terakhir
• Sertifikat pengalaman penyelenggaraan haji
• Sertifikat bahasa Inggris/Arab
• Surat izin suami bagi pelamar perempuan menikah
Calon peserta dapat menghubungi Kantor Kemenhaj Kabupaten/Kota atau Kanwil Provinsi untuk informasi lebih lanjut. (ivan)