KI Jatim Ungkap Baru 61 Persen Badan Publik Ikut Monev 2025, Separuh Lebih Belum Informatif

pemerintahan | 26 Desember 2025 14:55

KI Jatim Ungkap Baru 61 Persen Badan Publik Ikut Monev 2025, Separuh Lebih Belum Informatif
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur menggelar Reviu Hasil Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2025. (dok kominfo)

SURABAYA, PustakaJC.co – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur membeberkan hasil Reviu Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) 2025. Dari seluruh badan publik di Jawa Timur, baru 61 persen yang berpartisipasi dengan mengembalikan Self Assessment Questionnaire (SAQ). Ironisnya, mayoritas belum memenuhi standar badan publik informatif.

 

Ketua KI Jatim, Ahmad Nur Aminuddin, menyampaikan bahwa dari 142 badan publik yang mengembalikan SAQ, hanya 47 yang berpredikat informatif, 22 menuju informatif, sementara 73 lainnya masih non-informatif. Dilansir dari kominfojatim.go.id, Jumat, (26/12/2025).

 

“Ini menunjukkan kualitas layanan keterbukaan informasi masih menjadi pekerjaan besar bersama,” ujar Amin saat menyampaikan hasil reviu Monev KIP 2025 secara daring, Selasa, (23/12/2025).

 

 

 

Berdasarkan klasifikasi, dari 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur, seluruhnya mengikuti Monev. Hasilnya, 17 daerah informatif, 5 menuju informatif, dan 16 masih non-informatif.

 

Sementara itu, dari 64 perangkat daerah Pemprov Jatim, sebanyak 18 informatif, 7 menuju informatif, 27 non-informatif, dan 12 tidak mengikuti monev.

 

Untuk instansi vertikal, dari total 34 badan publik, hanya 5 yang informatif, 1 menuju informatif, 4 non-informatif, dan 24 tidak mengikuti monev.

 

Kondisi lebih memprihatinkan terlihat pada pemerintah desa. Dari 90 badan publik desa, hanya 7 yang informatif, 8 menuju informatif, 25 non-informatif, dan 50 tidak ikut monev.

 

 

Sedangkan dari 7 BUMD di Jawa Timur, tidak satu pun meraih predikat informatif. Rinciannya, 1 menuju informatif, 1 non-informatif, dan 5 tidak mengikuti monev.

 

“Penyumbang kesenjangan terbesar berasal dari pemerintah desa dan instansi vertikal. Selain itu, perangkat daerah provinsi juga perlu didorong agar seluruhnya ikut Monev tahun depan,” tegas Amin.

 

Dalam reviu tersebut, KI Jatim membagi peserta ke dalam dua ruang daring. Ruang pertama diikuti pemerintah kabupaten/kota serta perangkat daerah provinsi, dipandu komisioner M. Sholahuddin, Yunus Mansur Yasin, dan Edi Purwanto.

 

Ruang kedua diikuti BUMD, instansi vertikal, serta pemerintah desa dengan pemateri Ahmad Nur Aminuddin dan Elis Yusniyawati.

 

Dari hasil analisis, KI Jatim mencatat RSUD menjadi sektor terkuat dalam keterbukaan informasi. Dari 10 besar perangkat daerah paling informatif, lima di antaranya merupakan RSUD. Hal ini menunjukkan standar operasional pengelolaan informasi layanan kesehatan di Jawa Timur dinilai sudah mapan.

 

 

Namun demikian, KI Jatim juga menemukan kesenjangan antara nilai SAQ dan kondisi riil di lapangan. Banyak daerah memperoleh nilai mandiri cukup tinggi (60–70), tetapi gagal lolos tahap visitasi karena tidak mampu menunjukkan bukti fisik dan dokumentasi pendukung.

 

Catatan lain yang disoroti adalah anomali pada perangkat daerah strategis, seperti BPKAD, yang justru mencatat skor rendah meski memiliki anggaran besar. KI Jatim merekomendasikan penguatan transparansi pengelolaan aset dan anggaran melalui sistem digital.

 

Untuk kepala daerah kabupaten/kota, KI Jatim merekomendasikan adanya intervensi kebijakan, antara lain dengan mewajibkan Sekda selaku atasan PPID melakukan pengawasan bulanan terhadap pembaruan informasi publik, memperkuat infrastruktur digital yang ramah disabilitas, mudah diakses, serta menyediakan data terbuka yang bisa diunduh.

 

 

Selain itu, daerah non-informatif didorong mengikuti bimbingan teknis berjenjang, agar mampu lolos tahap visitasi pada Monev KIP 2026.

 

Sementara bagi kepala perangkat daerah provinsi, KI Jatim merekomendasikan replikasi praktik baik yang telah dilakukan RSUD dr. Soetomo dan Dinas Kominfo Jawa Timur, khususnya dalam digitalisasi informasi berkala, termasuk pengunggahan laporan keuangan dan kinerja secara rutin tanpa harus diminta masyarakat. (ivan)