Resmi PAW, Diana Sasa Masuk DPRD Jatim dan Fokus Kawal Pembangunan Berbasis Lingkungan

pemerintahan | 06 Februari 2026 08:23

Resmi PAW, Diana Sasa Masuk DPRD Jatim dan Fokus Kawal Pembangunan Berbasis Lingkungan
Diana A.V Sasa resmi menggantikan Agus Black Hoe Budianto yang sebelumnya mengundurkan diri dari jabatannya. (dok bhirawa)

SURABAYA, PustakaJC.co – DPRD Jawa Timur menggelar rapat paripurna peresmian pengangkatan Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan, Kamis, (5/2/2026). Dalam rapat tersebut, Diana A.V. Sasa resmi dilantik menggantikan Agus Black Hoe Budianto yang sebelumnya mengundurkan diri dari jabatannya.

 

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim Blegur Prijanggono. Prosesi pengambilan sumpah jabatan Diana Sasa dipimpin Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono, sekaligus menandai sahnya yang bersangkutan sebagai anggota DPRD Jawa Timur untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Dilansir bhirawaonline.co.id, Jumat, (6/2/2026).

 

Peresmian pemberhentian Agus Black Hoe Budianto tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-130 Tahun 2026. Dalam keputusan tersebut, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menetapkan pemberhentian dengan hormat yang berlaku sejak 5 Oktober 2025.

 

 

 

Sementara itu, pengangkatan Diana A.V. Sasa sebagai anggota DPRD Jatim ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-131 Tahun 2026, yang menjadi dasar administratif pelaksanaan PAW dalam rapat paripurna.

 

Pelaksana harian (Plh) Sekretaris DPRD Jawa Timur, Ariful Buana, menyampaikan bahwa salinan keputusan Mendagri telah diterima dan menjadi dasar resmi pelantikan Diana Sasa dalam forum paripurna.

 

Usai dilantik, Diana Sasa menegaskan komitmennya untuk mengawal kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat. Ia akan menjalankan tugasnya melalui Komisi D DPRD Jatim yang membidangi pembangunan dan lingkungan hidup.

 

 

Menurutnya, pembangunan di Jawa Timur harus dilakukan secara berkelanjutan dan tidak menimbulkan risiko baru bagi masyarakat. Salah satu fokus perhatiannya adalah isu ekologi dan perlindungan kawasan kars yang selama ini kerap terabaikan.

 

“Pembangunan itu harus mengamankan dan menyelamatkan rakyat, bukan justru membahayakan. Kawasan kars sering hanya dipandang sebagai batuan, padahal sejatinya merupakan peta air yang sangat penting bagi keberlangsungan hidup masyarakat,” ujar Diana.

 

Ia juga membuka peluang mendorong lahirnya peraturan daerah khusus terkait perlindungan kawasan kars dan daerah aliran sungai (DAS). Menurutnya, pengaturan dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) saat ini masih belum memuat pemetaan dan perlindungan kawasan tersebut secara detail. (ivan)