Ia mengingatkan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2026 sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan. Karena itu, Wajib Pajak diimbau tidak menunda pelaporan.
Coretax sendiri dirancang agar Wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara daring dan mandiri, dengan akses informasi yang lebih transparan terkait hak dan kewajiban perpajakan.
Melalui pendampingan langsung dan pendekatan interaktif ini, Kanwil DJP Jatim II berharap kepatuhan sukarela (voluntary compliance) meningkat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap transformasi digital perpajakan nasional.
Dengan semangat pelayanan “#KamiDampingiSampaiBerhasil”, DJP Jatim II menegaskan komitmennya untuk terus hadir mendampingi Wajib Pajak agar melapor secara benar, lengkap, dan tepat waktu. (ivan)