SIDOARJO, PustakaJC.co – Di tengah suasana Ramadan 1447 H, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II menggelar kampanye simpatik bertajuk “Ngabuburit Spectaxcular: Yuk! Lapor Pajak Pakai Coretax #KamiDampingiSampaiBerhasil” di Lippo Plaza Sidoarjo, Selasa, (3/3/2026).
Kegiatan yang berlangsung pukul 10.00–18.00 WIB itu menjadi bentuk layanan jemput bola bagi Wajib Pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax DJP. Dilansir dari kominfojatim.go.id, Kamis, (5/3/2026).
Bertempat di pusat perbelanjaan, masyarakat yang tengah berkunjung bisa sekaligus mengurus kewajiban perpajakannya. Layanan yang diberikan meliputi aktivasi akun Coretax, pembuatan kode otorisasi, asistensi pengisian SPT Tahunan, hingga konsultasi ketentuan perpajakan terkini.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Arridel Mindra, yang hadir langsung meninjau kegiatan tersebut mengatakan, momentum Ramadan dimanfaatkan untuk menghadirkan pelayanan yang lebih dekat dan humanis.
“Kegiatan ini merupakan upaya jemput bola kepada Wajib Pajak untuk mempermudah pelaporan SPT di bulan Ramadan. Kami berharap Wajib Pajak dapat memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Menurutnya, pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 menjadi momentum strategis karena untuk pertama kalinya dilakukan sepenuhnya melalui sistem Coretax DJP sebagai bagian dari transformasi digital perpajakan nasional. Hal ini menuntut kesiapan optimal dari jajaran DJP sekaligus adaptasi dari Wajib Pajak.
Tak hanya asistensi pelaporan, rangkaian “Ngabuburit Spectaxcular” juga diisi dengan games dan kuis edukatif guna meningkatkan literasi pajak, pembagian doorprize dan suvenir bagi Wajib Pajak yang berhasil melapor di lokasi, hingga pembagian takjil kepada masyarakat sekitar.
Arridel menambahkan, seluruh KPP dan KP2KP di wilayah kerja Kanwil DJP Jatim II juga melaksanakan kegiatan serupa. Bahkan, mulai 28 Februari hingga akhir Maret 2026, layanan tambahan tetap dibuka pada Sabtu dan Minggu untuk memberi kemudahan bagi Wajib Pajak.
Ia mengingatkan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2026 sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan. Karena itu, Wajib Pajak diimbau tidak menunda pelaporan.
Coretax sendiri dirancang agar Wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara daring dan mandiri, dengan akses informasi yang lebih transparan terkait hak dan kewajiban perpajakan.
Melalui pendampingan langsung dan pendekatan interaktif ini, Kanwil DJP Jatim II berharap kepatuhan sukarela (voluntary compliance) meningkat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap transformasi digital perpajakan nasional.
Dengan semangat pelayanan “#KamiDampingiSampaiBerhasil”, DJP Jatim II menegaskan komitmennya untuk terus hadir mendampingi Wajib Pajak agar melapor secara benar, lengkap, dan tepat waktu. (ivan)