Besaran bantuan pun telah ditetapkan: maksimal Rp2.500.000 untuk UKT per semester, serta uang saku Rp300.000 per bulan selama 10 bulan dalam setahun . Dana UKT langsung ditransfer ke kampus, sementara uang saku masuk ke rekening mahasiswa.
Namun, ada sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi. Selain terdaftar dalam data keluarga miskin atau pramiskin, penerima harus:
* Warga Surabaya dengan KTP setempat
* Berusia 16–30 tahun
* Belum menikah
* Maksimal satu orang dalam satu kartu keluarga
* Telah menjadi warga Surabaya minimal 10 tahun
Untuk mahasiswa aktif, standar akademik juga diberlakukan: IPK minimal 2,5 pada semester awal di PTS dan 3,0 untuk semester berikutnya, sementara PTN mensyaratkan minimal IPK 3,0.
“Kalau IPK turun drastis, kita panggil. Bisa sampai dihentikan kalau tidak ada perbaikan,” katanya.