Khofifah di May Day Pangkas Pajak Motor Buruh Siapkan Rumah Subsidi dan Satgas PHK

pemerintahan | 02 Mei 2026 07:46

Khofifah di May Day Pangkas Pajak Motor Buruh Siapkan Rumah Subsidi dan Satgas PHK
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim saat peringatan May Day di Surabaya. (dok suarasurabaya)

SURABAYA, PustakaJC.co – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengumumkan sejumlah kebijakan baru bagi pekerja dalam peringatan May Day di Surabaya, Jumat, (1/5/2026). Kebijakan tersebut mencakup keringanan pajak kendaraan, program rumah subsidi, hingga pembentukan Satgas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

 

Didampingi Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, Khofifah menemui massa buruh di panggung depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Surabaya. Dalam kesempatan itu, ia memaparkan hasil kesepakatan bersama elemen buruh yang memuat sembilan poin kebijakan. Dilansir dari suarasurabaya.net, Sabtu, (2/5/2026).

 

Salah satu kebijakan utama adalah pengurangan pajak kendaraan bermotor roda dua sebesar 20 persen bagi anggota serikat pekerja dengan nilai pajak di bawah Rp500 ribu.

 

“Prosesnya nanti akan mendapat pengurangan 20 persen,” ujar Khofifah.

 

 

 

Selain itu, Pemprov Jawa Timur juga berkomitmen menyelesaikan penyusunan Raperda tentang Sistem Jaminan Pesangon bersama DPRD Jawa Timur, serta merumuskan Rapergub tentang optimalisasi jaminan sosial pekerja dan tata cara pemberian sanksi administratif bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi ketentuan pelayanan publik.

 

Di sektor pendidikan, Pemprov memastikan jalur afirmasi sebesar 5 persen dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri tahun ini diperuntukkan bagi anak anggota serikat buruh di Jawa Timur.

 

“Ini komitmen agar anak-anak buruh bisa mendapatkan layanan pendidikan yang lebih baik,” katanya.

 

 

 

Pada sektor perumahan, Pemprov Jawa Timur juga tengah berkoordinasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman terkait rencana pemberian rumah subsidi khusus buruh.

 

Selain itu, Pemprov Jatim akan membentuk Satgas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh sebagai langkah antisipatif terhadap potensi pemutusan hubungan kerja di daerah.

 

Tak hanya itu, pemerintah daerah juga akan menerbitkan surat edaran kepada Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota serta para pengusaha terkait pelaksanaan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

 

Di sektor transportasi, Pemprov Jatim akan memperluas layanan Trans Jatim ke kawasan industri, termasuk wilayah Pasuruan Industrial Estate Rembang, guna mempermudah akses mobilitas para pekerja.

 

 

 

Sementara itu, Pemprov juga berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM untuk memperbaiki sistem Online Single Submission (OSS) terkait izin usaha perusahaan alih daya (PPJP), termasuk wacana kewajiban memiliki kantor di Jawa Timur bagi perusahaan yang bekerja sama dengan industri di wilayah tersebut.

 

Khofifah menegaskan bahwa seluruh kebijakan tersebut merupakan hasil dialog bersama elemen buruh dan akan ditindaklanjuti secara bertahap melalui koordinasi lintas instansi. (ivan)