Ketidakpastian RUU Pemilu Dinilai Ancam Kepercayaan Publik terhadap Demokrasi

pemerintahan | 08 Mei 2026 07:44

Ketidakpastian RUU Pemilu Dinilai Ancam Kepercayaan Publik terhadap Demokrasi
Warga Liponsos saat melakukan pencoblosan dalam Pemilu di TPS Liponsos Surabaya. (dok nuonline)

SURABAYA, PustakaJC.co - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang belum juga menunjukkan kepastian menuai sorotan dari berbagai pihak. Komite Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) menilai lambannya DPR RI dan pemerintah membahas revisi UU Pemilu dapat memicu ketidakpastian hukum menjelang Pemilu 2029.

 

Koordinator Tepi Indonesia, Jeirry Sumampow, mengatakan waktu menuju Pemilu 2029 semakin sempit, sementara langkah konkret pembahasan regulasi belum terlihat. Dilansir dari suarasurabaya.net, (8/5/2026).

 

Menurutnya, revisi UU Pemilu bukan sekadar agenda legislasi rutin, melainkan kebutuhan strategis untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilu 2024 sekaligus mengakomodasi berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat.

 

“Waktu menuju Pemilu 2029 semakin pendek. Namun hingga kini DPR dan pemerintah belum menunjukkan langkah konkret untuk membahas RUU Pemilu. Ini menimbulkan keprihatinan serius,” ujar Jeirry, Rabu, (6/5/2026).

 

 

 

Salah satu yang menjadi perhatian ialah Putusan MK Nomor 135/2024 yang dinilai memiliki implikasi besar terhadap desain keserentakan pemilu mendatang.

 

Jeirry menegaskan, tanpa integrasi putusan Mahkamah Konstitusi, UU Pemilu dikhawatirkan kehilangan pijakan konstitusionalnya.

 

Selain itu, Tepi Indonesia juga menyoroti rencana dimulainya proses seleksi penyelenggara pemilu dalam waktu dekat. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan apabila aturan baru belum disahkan.

 

“Aktor penyelenggara akan segera direkrut, tetapi aturan mainnya belum diperbarui. Ini berbahaya bagi tata kelola pemilu ke depan,” katanya.

 

 

Tepi Indonesia mempertanyakan sikap DPR dan pemerintah yang dinilai lamban serta kurang transparan dalam pembahasan RUU Pemilu. Minimnya keterbukaan dianggap menjauhkan proses legislasi dari prinsip partisipasi publik.

 

Jeirry mengingatkan, apabila pembahasan terus diulur, risiko yang muncul bukan hanya ketidakpastian hukum, tetapi juga potensi krisis konstitusional ketika tahapan pemilu dimulai tanpa dasar hukum yang kuat.

 

Karena itu, Tepi Indonesia mendesak DPR dan pemerintah segera memulai pembahasan RUU Pemilu secara terbuka, partisipatif, serta mengintegrasikan seluruh putusan Mahkamah Konstitusi secara komprehensif.

 

“Demokrasi membutuhkan kepastian, bukan penundaan. Jika waktu terus berjalan tanpa langkah nyata, yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi itu sendiri,” pungkasnya. (ivan)