SURABAYA, PustakaJC.co — PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pemulihan aset milik BUMD yang dikuasai pihak ketiga secara melawan hukum.
Penandatanganan berlangsung di Kantor Kejati Jatim dan dihadiri Kepala Kejati Jatim Abd Qohar Af, Asisten Pemulihan Aset Muhammad Irwan Datuiding, Direktur Utama PT Panca Wira Usaha Jawa Timur Erlangga Satriagung, serta jajaran pejabat terkait lainnya. Dilansir dari kominfojatim.go.id, Jumat, (22/5/2026).
Direktur Utama PT PWU, Erlangga Satriagung, menyampaikan apresiasi atas pendampingan hukum yang selama ini diberikan Kejati Jatim dalam penyelesaian berbagai persoalan aset perusahaan.
“Dua aset telah selesai melalui proses pengadilan di Jember dan Surabaya, sementara beberapa lainnya masih dalam proses penanganan,” ujar Erlangga dalam keterangan tertulis, Jumat, (22/5/2026).
Menurutnya, kerja sama tersebut bertujuan menjaga dan meningkatkan nilai aset PT PWU melalui optimalisasi langkah pemulihan aset oleh Kejaksaan, sekaligus mengembalikan aset yang diduga dikuasai atau dialihkan pihak ketiga.
Ia berharap langkah ini menjadi upaya konkret menjaga aset daerah agar tetap bernilai strategis dan mampu mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.
“Sekaligus menjadi inspirasi bagi BUMD lainnya dalam memperkuat tata kelola aset dan perlindungan hukum terhadap kekayaan daerah,” katanya.
Sementara itu, Kajati Jatim Abd Qohar Af menegaskan kerja sama tersebut merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam optimalisasi pemulihan aset negara dan daerah.
Menurutnya, keberadaan Badan Pemulihan Aset sejak 2014 serta Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2025 menjadi landasan penting dalam mendukung penelusuran, pengamanan, perampasan, pemeliharaan hingga pengembalian aset kepada pihak yang berhak.
“Kami berharap kerja sama ini dapat memperkuat koordinasi dan langkah strategis dalam menyelamatkan aset-aset daerah agar dapat kembali dan memberikan manfaat maksimal bagi PT PWU dan masyarakat Jawa Timur,” ujar Qohar.
Ia menambahkan, saat ini masih terdapat sejumlah aset bermasalah milik PT PWU yang memerlukan penanganan lebih lanjut, baik karena dikuasai pihak ketiga maupun terkendala administrasi dan legalitas.
Karena itu, diperlukan identifikasi, inventarisasi, serta penentuan prioritas penanganan secara terukur dan berkelanjutan. (ivan)