Tarif Angkutan Belum Bergerak Meski BBM Naik, Dishub Jatim Tunggu Kebijakan Pusat

pemerintahan | 16 Juni 2026 10:00

Tarif Angkutan Belum Bergerak Meski BBM Naik, Dishub Jatim Tunggu Kebijakan Pusat
Kepala Dinas Perhubungan Jatim, Nyono

SURABAYA, PustakaJC.co – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi mulai memunculkan kekhawatiran di sektor transportasi umum. Di tengah meningkatnya biaya operasional yang harus ditanggung pengusaha angkutan, masyarakat kini menanti kepastian apakah tarif angkutan umum akan ikut mengalami penyesuaian.

 

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur memastikan hingga saat ini belum ada perubahan tarif angkutan umum meski sejumlah perusahaan transportasi telah mengajukan permohonan penyesuaian tarif. Pemerintah daerah memilih menunggu keputusan pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

 

Nyono, Kepala Dishub Jawa Timur, mengatakan bahwa penyesuaian tarif angkutan tidak bisa diputuskan secara sepihak oleh pemerintah daerah. Menurutnya, pemerintah pusat memiliki mekanisme dan formula tersendiri melalui kebijakan eskalasi tarif yang menjadi acuan dalam menentukan perubahan tarif angkutan umum.

 

 

“Dari sisi angkutan umum masih belum ada penyesuaian tarif. Namun beberapa perusahaan sudah mengajukan usulan. Kami masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat,” ujar Nyono saat dikonfirmasi, Senin (15/6/2026).

 

Ia menjelaskan, kewenangan Dishub Jatim hanya mencakup pengaturan tarif angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP) serta penyeberangan yang berada dalam wilayah provinsi. Sementara kebijakan tarif yang dipengaruhi kenaikan harga BBM tetap harus mengacu pada regulasi nasional yang ditetapkan Kementerian Perhubungan.

 

Karena itu, hingga kini belum ada keputusan terkait kenaikan tarif AKDP maupun tarif penyeberangan di Jawa Timur. Dishub Jatim juga telah berkomunikasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda), namun pembahasan masih sebatas menunggu arah kebijakan pemerintah pusat.

 

“Kalau belum ada kebijakan eskalasi dari pusat, kami tidak bisa mengambil keputusan sendiri,” tegasnya.

 

 

Di sisi lain, para pelaku usaha transportasi mulai merasakan tekanan yang semakin berat. Organda Jawa Timur menilai kenaikan harga BBM non-subsidi, ditambah pelemahan nilai tukar rupiah dan lonjakan harga komponen kendaraan, telah meningkatkan biaya operasional secara signifikan.

 

Ketua DOD Organda Jatim, Firmansyah Mustafa, mengatakan harga berbagai kebutuhan armada seperti suku cadang, ban, hingga pelumas mengalami kenaikan cukup tinggi bahkan sebelum kebijakan kenaikan BBM diberlakukan.

 

Menurutnya, harga oli berkualitas tinggi untuk armada bus antarkota kini mencapai sekitar Rp12 juta per drum berkapasitas 200 liter, naik tajam dibandingkan harga sebelumnya yang berada di kisaran Rp7,5 juta. Sementara satu unit bus besar membutuhkan sekitar 25 liter oli setiap kali penggantian yang dilakukan setiap 10.000 kilometer perjalanan.

 

Mustafa menilai masyarakat sering kali hanya melihat fasilitas bus yang semakin modern, seperti bus tingkat (double decker) maupun sleeper bus, tanpa mengetahui besarnya biaya operasional yang harus ditanggung perusahaan transportasi.

 

“Kami ini seperti tersenyum di atas kepedihan. Kondisi operasional semakin berat, sementara tarif tidak bisa serta-merta dinaikkan,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, perusahaan angkutan terutama kelas ekonomi kini berada dalam posisi sulit. Di satu sisi biaya operasional terus meningkat, namun di sisi lain kemampuan masyarakat dan kondisi ekonomi belum sepenuhnya pulih.

 

“Kami tidak ingin menjadi seperti lilin yang menerangi orang lain tetapi akhirnya mati sendiri,” pungkasnya.

 

Kondisi tersebut membuat nasib penyesuaian tarif angkutan umum di Jawa Timur masih menunggu keputusan pemerintah pusat. Sementara itu, para operator transportasi berharap ada kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara keberlangsungan usaha dan daya beli masyarakat. (int)