JAKARTA, PustakaJC.co – Pemerintah menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) rampung menjadi undang-undang pada Juli 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat daya saing sektor keuangan nasional dan menarik investasi global.
Pemerintah mempercepat penyelesaian pembahasan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan regulasi tersebut ditargetkan disahkan menjadi undang-undang pada 20–21 Juli 2026. Dilansir dari suarasurabaya.net, Jumat, (3/7/2026).
“20-21 Juli sudah jadi UU. Juli kan UU-nya selesai. Agustus Presiden mengharapkan bisa dibacakan dalam pidato presiden. Saya pikir akhir tahun ini akan jalan,” ujar Purbaya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).
Menurut Purbaya, saat ini pemerintah masih memfokuskan pembahasan RUU bersama kementerian terkait sebelum melibatkan pihak lain.
Saat ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ia menyebut proses penyusunan masih berada di tingkat kementerian.
“Sementara kementerian kita saja,” katanya.
Purbaya menjelaskan sejumlah substansi penting dalam RUU masih terus dimatangkan, termasuk desain kelembagaan PFII serta mekanisme penunjukan pimpinan lembaga tersebut.
“Soal siapa pimpinannya nanti disusun di undang-undangnya,” ujarnya.
Selain aspek kelembagaan, pemerintah juga menyiapkan berbagai skema insentif agar PFII mampu bersaing dengan pusat-pusat keuangan internasional. Insentif tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai destinasi investasi dan aktivitas jasa keuangan global.
“Nanti kita lihat semua insentif yang membuat PFII ini lebih berdaya saing secara internasional,” kata Purbaya.
Apabila target legislasi tercapai, pemerintah berharap PFII mulai beroperasi pada akhir 2026 setelah diumumkan secara resmi dalam pidato kenegaraan Presiden pada Agustus mendatang. (ivan)