SURABAYA, PustakaJC.co – Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia mendorong pemerintah daerah meninggalkan pola penyusunan kebijakan yang hanya bersifat normatif. Setiap kebijakan publik diharapkan disusun berdasarkan data, analisis yang komprehensif, dan bukti empiris agar mampu menjawab persoalan masyarakat secara tepat serta menghasilkan pembangunan yang berdampak nyata.
Deputi Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara LAN RI Agus Sudrajat mengatakan, kualitas pembangunan daerah sangat ditentukan oleh kualitas kebijakan publik yang disusun pemerintah daerah bersama DPRD. Karena itu, kebijakan yang lahir tidak cukup hanya memenuhi aspek administratif, tetapi harus mampu memberikan solusi terhadap kebutuhan masyarakat. Dilansir dari antaranews.com, Rabu, (8/7/2026).
“Kebijakan tidak cukup hanya bersifat normatif. Kebijakan harus berbasis evidensi sehingga mampu menjawab persoalan riil masyarakat dan menghasilkan dampak pembangunan yang terukur,” ujar Agus saat menjadi narasumber dalam Training of Trainers (ToT) Fasilitator Pendalaman Tugas DPRD Jawa Timur yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Rabu, (8/7/2026).
Menurut Agus, tantangan pembangunan menuju Indonesia Emas 2045 semakin kompleks. Kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah memiliki kebijakan yang adaptif sekaligus berbasis bukti agar setiap program yang dijalankan benar-benar efektif dan tepat sasaran.
Namun demikian, ia menilai masih terdapat sejumlah kendala dalam proses perumusan kebijakan daerah. Di antaranya belum optimalnya pemanfaatan data sebagai dasar pengambilan keputusan, lemahnya keterpaduan antara perencanaan dan penganggaran, serta evaluasi program yang belum sepenuhnya berorientasi pada hasil.
Akibatnya, tidak sedikit program pembangunan yang telah menghabiskan anggaran besar tetapi belum mampu memberikan dampak optimal bagi masyarakat.
Agus mencontohkan, penanganan stunting maupun pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) membutuhkan kebijakan yang disusun berdasarkan data yang valid, analisis penyebab masalah yang tepat, serta koordinasi lintas sektor agar program yang dijalankan mampu memberikan hasil maksimal.
Selain itu, ia menegaskan DPRD memiliki posisi strategis dalam keseluruhan siklus kebijakan publik, mulai dari penyusunan regulasi, penganggaran, pengawasan, hingga evaluasi pelaksanaan kebijakan. Karena itu, anggota DPRD diharapkan mampu menjadi policy leader yang mendorong lahirnya kebijakan publik yang berkualitas.
Menurutnya, kualitas kebijakan daerah hanya dapat diwujudkan melalui kolaborasi yang kuat antara DPRD, pemerintah daerah, akademisi, serta analis kebijakan. Akademisi berperan menyediakan kajian ilmiah berbasis riset, sementara pemerintah daerah menerjemahkan rekomendasi tersebut menjadi program yang terukur, implementatif, dan dapat dievaluasi.
Sementara itu, Kepala BPSDM Provinsi Jawa Timur Ramliyanto mengatakan fasilitator memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pendalaman tugas DPRD. Fasilitator diharapkan mampu memperkuat substansi materi, memberikan perspektif yang lebih luas, sekaligus menawarkan alternatif solusi terhadap berbagai persoalan pembangunan daerah.
“DPRD bersama pemerintah daerah diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang implementatif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Ramliyanto.
Ia menambahkan, pelaksanaan Training of Trainers tersebut merupakan bagian dari upaya menyiapkan fasilitator pendalaman tugas DPRD yang profesional dan kompeten. Langkah itu diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang adaptif, kolaboratif, berbasis evidensi, sekaligus mendukung terwujudnya visi Indonesia Emas 2045. (ivan)