DPR Desak Pemerintah Penuhi Anggaran Pendidikan Minimal 20 Persen

pemerintahan | 18 Juli 2026 09:54

DPR Desak Pemerintah Penuhi Anggaran Pendidikan Minimal 20 Persen
Lalu Hadrian Irfani Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB. (dok suarasurabaya)

SURABAYA, PustakaJC.co – Komisi X DPR RI menegaskan pemerintah wajib memenuhi amanat konstitusi terkait alokasi anggaran pendidikan sebesar minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Desakan itu muncul setelah realisasi anggaran pendidikan tahun 2025 tercatat hanya mencapai 19,1 persen dari total belanja negara.

 

Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, mengatakan pemenuhan anggaran pendidikan bukan sekadar target fiskal, melainkan kewajiban yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dilansir dari siarasurabaya.net, Sabtu, (18/7/2026).

 

“Pemerintah harus berkomitmen melaksanakan mandat konstitusi bahwa anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen. Pemerintah tidak boleh beralasan, karena 20 persen adalah perintah UUD 1945 yang wajib dipenuhi, bukan sekadar target yang bisa dinegosiasikan,” kata Lalu, Kamis, (16/7/2026).

 

 

 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan belum tercapainya alokasi tersebut disebabkan sebagian anggaran tidak terserap karena sejumlah kementerian dan unit pelaksana belum siap menjalankan program yang telah direncanakan.

 

Selain itu, pemerintah juga melakukan penyesuaian belanja untuk memenuhi kebutuhan yang muncul akibat penanganan dan pemulihan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

 

Meski demikian, Lalu menilai kondisi tersebut tidak seharusnya mengurangi komitmen pemerintah terhadap sektor pendidikan. Menurutnya, diperlukan perencanaan fiskal yang lebih matang agar kebutuhan darurat tetap dapat diakomodasi tanpa mengesampingkan kewajiban konstitusional negara.

 

Ia menegaskan anggaran pendidikan memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Dana tersebut dibutuhkan untuk mendukung kesejahteraan tenaga pendidik, penyediaan sarana dan prasarana, perluasan akses pendidikan, hingga penguatan riset dan inovasi.

 

 

 

“Anggaran pendidikan 20 persen itu bertujuan menjaga dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Pendidikan adalah ujung tombak pembangunan dan kemajuan bangsa. Karena itu, pemenuhannya tidak boleh dikompromikan,” ujarnya.

 

 

Ketua DPW PKB Nusa Tenggara Barat itu juga mengingatkan bahwa kualitas sumber daya manusia merupakan faktor utama yang menentukan daya saing bangsa di tingkat global. Karena itu, investasi pada sektor pendidikan harus tetap menjadi prioritas dalam kebijakan pembangunan nasional.

 

Lalu berharap pemerintah segera mengevaluasi mekanisme perencanaan, pelaksanaan, dan penyerapan anggaran pendidikan agar pada APBN berikutnya alokasi minimal 20 persen dapat terpenuhi secara optimal.

 

Ia juga meminta kementerian dan lembaga yang mengelola anggaran pendidikan meningkatkan kesiapan program sehingga tidak ada lagi anggaran yang gagal terserap.

 

“Komisi X DPR RI akan terus mengawal agar hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas benar-benar didukung oleh kebijakan anggaran yang sesuai dengan amanat konstitusi,” pungkasnya. (ivan)