80 Persen Beras Fortifikasi Tak Sesuai Standar Pemerintah Perketat Pengawasan

pemerintahan | 31 Juli 2026 18:20

80 Persen Beras Fortifikasi Tak Sesuai Standar Pemerintah Perketat Pengawasan
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. (dok suarasurabaya)

SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah menemukan sekitar 80 persen beras fortifikasi yang beredar di pasaran tidak memenuhi standar mutu berdasarkan hasil uji laboratorium. Temuan tersebut memicu pengawasan lebih ketat karena dinilai merugikan masyarakat dan bertentangan dengan tujuan program peningkatan gizi nasional. Jakarta, Jumat, (31/7/2026).

 

Hasil pengujian dilakukan terhadap sampel beras fortifikasi dari berbagai daerah. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa mayoritas produk yang telah diperiksa tidak memenuhi ketentuan teknis sebagai beras fortifikasi. Dilansir dari suarasurabaya.net, Jumat, (31/7/2026).

 

“Totalnya setelah kita ambil sampel, ini seluruh yang terdaftar (beras) fortifikasi, ada juga yang tidak terdaftar, yang terdaftar itu ada 80 persen tidak sesuai standar,” ujar Amran.

 

 

Beras fortifikasi merupakan beras yang diperkaya vitamin dan mineral untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah serta rentan mengalami stunting. Karena hanya mendapatkan tambahan zat gizi, harga jualnya seharusnya tidak jauh berbeda dengan beras medium.

 

Namun, hasil pengawasan menunjukkan sejumlah produk dipasarkan dengan harga yang jauh lebih tinggi. Rata-rata harga mencapai Rp22.665 per kilogram, bahkan ditemukan produk yang dijual hingga Rp42.000 per kilogram meski tidak memenuhi standar sebagai beras fortifikasi.

 

“Karena ini barang kualitasnya untuk Rp8.000 per kg, harganya tetapi dijualnya Rp17.000 per kg. Ini lebih ekstrem lagi Rp42.000 per kg padahal bukan fortifikasi,” kata Amran.

 

Untuk memastikan akurasi hasil pemeriksaan, pemerintah melibatkan lima hingga sepuluh laboratorium dalam proses pengujian sampel. Hingga saat ini, hasil dari tiga laboratorium telah keluar dan menunjukkan sekitar 80 persen sampel tidak sesuai standar fortifikasi.

 

“Sekarang kami gunakan lab banyak, mungkin lima sampai 10 lab kita gunakan. Ini sudah ada tiga lab keluar hasilnya, itu 80 persen bukan beras fortifikasi atau tidak sesuai standar,” jelasnya.

 

 

Amran memastikan seluruh temuan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, dugaan pelanggaran tersebut tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga menghambat tujuan pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat melalui program fortifikasi pangan.

 

Ia juga mengingatkan bahwa sektor produksi beras selama ini mendapat dukungan besar dari pemerintah melalui subsidi pupuk, benih, irigasi, listrik, bahan bakar minyak, traktor, hingga berbagai sarana produksi lainnya. Nilai subsidi pangan yang sebelumnya sekitar Rp144 triliun meningkat menjadi sekitar Rp164 triliun pada 2026 sehingga harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

 

Amran menegaskan praktik menjual beras biasa dengan label fortifikasi serta harga yang jauh lebih tinggi merupakan bentuk penipuan terhadap konsumen.

 

“Nah, jadi ini substansinya adalah jangan mafia bebas bergerak untuk di sektor pangan yang merampas hak-hak rakyat. Itu poin pentingnya,” tegasnya. (ivan)