80 Persen Beras Fortifikasi Tak Sesuai Standar Pemerintah Perketat Pengawasan

pemerintahan | 31 Juli 2026 18:20

 

Amran memastikan seluruh temuan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, dugaan pelanggaran tersebut tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga menghambat tujuan pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat melalui program fortifikasi pangan.

 

Ia juga mengingatkan bahwa sektor produksi beras selama ini mendapat dukungan besar dari pemerintah melalui subsidi pupuk, benih, irigasi, listrik, bahan bakar minyak, traktor, hingga berbagai sarana produksi lainnya. Nilai subsidi pangan yang sebelumnya sekitar Rp144 triliun meningkat menjadi sekitar Rp164 triliun pada 2026 sehingga harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

 

Amran menegaskan praktik menjual beras biasa dengan label fortifikasi serta harga yang jauh lebih tinggi merupakan bentuk penipuan terhadap konsumen.

 

“Nah, jadi ini substansinya adalah jangan mafia bebas bergerak untuk di sektor pangan yang merampas hak-hak rakyat. Itu poin pentingnya,” tegasnya. (ivan)