Kemendagri Godok Solusi DAU untuk Daerah yang Kesulitan Bayar PPPK

pemerintahan | 05 Agustus 2026 07:35

Kemendagri Godok Solusi DAU untuk Daerah yang Kesulitan Bayar PPPK
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (dok detik)

 

 

JAKARTA, PustakaJC.co – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menggodok skema pemanfaatan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk membantu pemerintah daerah yang mengalami keterbatasan fiskal dalam membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan, skema tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi kebijakan final karena masih menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan.

 

“Mungkin salah satu usulnya adalah PPPK itu bisa dibantu diselesaikan melalui DAU. Tetapi, tentu ini belum pasti, dan masih dalam penggodokan formulanya serta menunggu kebijakan dari Kementerian Keuangan,” kata Bima Arya di Makassar, dikutip dari antaranews.com, Rabu, (5/8/2026).

 

 

 

Kemendagri saat ini telah menginstruksikan jajarannya untuk memetakan kabupaten, kota, maupun provinsi yang benar-benar mengalami kesulitan fiskal dalam membayar gaji PPPK. Pendataan tersebut dilakukan bersamaan dengan koordinasi antara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Kementerian Keuangan untuk memverifikasi kondisi keuangan daerah.

 

“Jadi, ini yang sekarang sedang kami godok. Kami dalami data-datanya dari daerah mana saja yang memang kesulitan membayar PPPK,” ujarnya.

 

Menanggapi usulan sejumlah pemerintah daerah agar DAU ditambah untuk mendukung pembayaran gaji PPPK, Bima menyebut usulan tersebut sah disampaikan. Namun, pemerintah pusat tetap akan menyesuaikannya dengan kemampuan fiskal APBN.

 

“Tidak apa-apa (usulan DAU), tapi kita lihat sejauh mana kemampuan fiskal dari APBN kita untuk mengalokasikan itu. Yang penting sekarang dipastikan dulu bahwa memang tidak bisa terbayar,”katanya.

 

 

Ia juga menegaskan kebijakan efisiensi anggaran akan tetap diterapkan hingga 2027. Pemerintah daerah diminta menyusun belanja secara lebih rasional dengan mengurangi pengeluaran yang tidak prioritas.

 

“Prinsip efisiensi ini terus berlanjut. Bahwa alokasi-alokasi yang tidak masuk akal itu harus dihilangkan. Tapi sejauh mana porsi Transfer ke Daerah (TKD) ini tentu masih dirumuskan, dikondisikan dengan Kementerian Keuangan,” tegasnya.

 

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengusulkan agar pembiayaan gaji PPPK dialokasikan melalui APBN karena keterbatasan kemampuan fiskal daerah. Menurutnya, berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) dan bertambahnya jumlah PPPK membuat beban APBD semakin berat.

 

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan hasil asesmen menunjukkan terdapat 79 kabupaten/kota yang belum memiliki ruang fiskal yang memadai untuk membayar gaji PPPK meskipun telah melakukan efisiensi anggaran. Karena itu, pemerintah pusat dinilai perlu menyiapkan skema bantuan, salah satunya melalui Dana Alokasi Umum (DAU). (ivan)