Pengawasan tersebut dilakukan dengan bersinergi bersama UPT Kementerian Kehutanan dan Perum Perhutani.
Keempat, pemerintah memperkuat perhutanan sosial agar masyarakat mendapatkan akses legal sekaligus memiliki kepentingan langsung dalam menjaga kawasan hutan.
Melalui skema perhutanan sosial di areal KHDPK Jawa Timur, masyarakat mendapatkan akses pengelolaan dalam jangka panjang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perhutanan sosial menjadikan masyarakat penjaga, bukan penonton. Kepastian hak adalah salah satu pencegah perambahan yang paling efektif,” tutur Jumadi.
Kelima, strategi kehutanan Jatim diarahkan pada hilirisasi. Pemerintah tidak ingin pertumbuhan ekonomi kehutanan hanya dicapai dengan meningkatkan volume tebangan, tetapi dengan meningkatkan nilai setiap meter kubik kayu.
Kayu bulat didorong untuk diolah menjadi produk bernilai tambah seperti plywood, furnitur, moulding hingga engineered wood.
“Strategi kami adalah menaikkan nilai per meter kubik, bukan menaikkan jumlah meter kubik. Inilah esensi ekonomi hijau: pertumbuhan yang dipacu oleh nilai tambah dan sertifikasi, bukan oleh eksploitasi,” tegasnya.
Jumadi menegaskan prinsip pengelolaan kehutanan Jatim adalah memastikan setiap pemanfaatan sumber daya hutan berjalan seiring dengan upaya pemeliharaan.
“Hutan yang dimanfaatkan harus hutan yang dipelihara. Dunia hari ini tidak sekadar membutuhkan produk kayu berkualitas, tetapi produk yang lestari secara ekologis, menguntungkan secara ekonomi, dan bermanfaat secara sosial,” pungkasnya. (ivan)