SURABAYA, PustakaJC.co — Jawa Timur disebut menjadi salah satu kekuatan ekonomi kehutanan terbesar di Indonesia dengan menempati posisi kedua secara nasional. Capaian tersebut tidak hanya ditentukan oleh luas kawasan hutan, tetapi juga besarnya nilai tambah ekonomi yang dihasilkan dari sektor kehutanan.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Jumadi mengatakan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku subsektor Kehutanan dan Penebangan Kayu Jawa Timur pada 2025 mencapai sekitar Rp13,67 triliun.
Angka tersebut menempatkan Jawa Timur di posisi kedua nasional setelah Riau.
“Sebutan Jawa Timur sebagai kekuatan ekonomi kehutanan nomor dua nasional terutama didasarkan pada besarnya nilai tambah ekonomi yang dihasilkan, bukan semata-mata luas kawasan hutannya,” kata Jumadi, kepada jurnalis PustakaJC.co, Sabtu, (8/9/2026).
Menurutnya, kekuatan ekonomi kehutanan Jatim juga ditopang ekosistem usaha yang relatif lengkap. Mulai dari hutan rakyat dan kawasan hutan negara, industri pengolahan kayu, furnitur, hingga pasar ekspor.
Kementerian Kehutanan mencatat industri pengolahan hasil hutan skala besar di Jawa Timur menggunakan sekitar 4,42 juta meter kubik kayu bulat pada 2024.
Sementara itu, di tingkat masyarakat, nilai transaksi ekonomi Kelompok Tani Hutan (KTH) Jawa Timur sepanjang 2025 telah melampaui Rp1,6 triliun dan menjadi yang tertinggi secara nasional.
Jumadi menjelaskan, indikator kekuatan ekonomi kehutanan tidak hanya dilihat dari satu angka. Sejumlah indikator yang menjadi perhatian meliputi nilai PDRB, produksi dan peredaran hasil hutan legal, kapasitas industri pengolahan, ekspor, penyerapan tenaga kerja, hingga aktivitas ekonomi masyarakat sekitar hutan.
“Jawa Timur kuat bukan karena mengambil hasil hutan sebanyak-banyaknya, tetapi karena mampu menciptakan nilai tambah setinggi-tingginya dari sumber daya hutan yang dikelola secara legal dan berkelanjutan,” ujarnya.
Dari sisi perdagangan, kinerja produk hasil hutan Jawa Timur juga menunjukkan pertumbuhan. Berdasarkan data Satu Data PHL Kementerian Kehutanan, nilai ekspor produk hasil hutan melalui pelabuhan di Jawa Timur meningkat dari US$2,59 miliar pada 2024 menjadi US$2,72 miliar pada 2025.
Kenaikan tersebut mencapai sekitar 4,97 persen.
Menurut Jumadi, perkembangan ekspor tersebut menunjukkan bahwa industri hasil hutan Jawa Timur masih memiliki daya tahan dan daya saing di tengah tekanan pasar global.
Namun, ia menegaskan angka PDRB subsektor kehutanan sebesar Rp13,67 triliun belum menggambarkan keseluruhan nilai ekonomi yang berkaitan dengan keberadaan hutan.
Sebab, nilai tambah industri kayu, furnitur, pulp dan kertas dicatat BPS dalam kategori industri pengolahan. Selain itu, kawasan hutan juga memiliki fungsi ekologis yang menopang berbagai sektor pembangunan.
“Hutan bukan hanya sebagai sumber kayu. Hutan adalah infrastruktur ekologis sekaligus modal pembangunan Jawa Timur,” jelasnya.
Menurutnya, keberadaan hutan dan daerah tangkapan air turut menopang kebutuhan air bagi masyarakat, pertanian, industri hingga pembangkit listrik.
Kawasan hutan juga dapat bersinggungan dengan pembangunan strategis, seperti sumber daya air, bendungan dan waduk, jaringan jalan, konektivitas wilayah, serta pengembangan energi baru dan terbarukan, termasuk panas bumi dan energi surya.
Karena itu, nilai ekonomi kehutanan tidak dapat hanya dihitung berdasarkan produksi kayu.
Industri Meningkat, Kelestarian Hutan Tetap Dijaga
Di sisi lain, meningkatnya aktivitas industri hasil hutan juga menjadi tantangan bagi pemerintah untuk memastikan pemanfaatan sumber daya hutan tidak berujung pada eksploitasi berlebihan.
Jumadi mengatakan, pertumbuhan industri hasil hutan di Jatim justru diarahkan menjadi instrumen untuk menjaga hutan.
Menurutnya, tulang punggung bahan baku industri kayu Jawa Timur bukan berasal dari tebangan hutan alam, melainkan kayu hutan rakyat yang mencapai sekitar 3,5 juta hingga 4 juta meter kubik per tahun dari lahan milik masyarakat.
“Semakin tinggi permintaan industri, semakin besar insentif masyarakat menanam. Tugas kami memastikan siklus itu berjalan tertib, terukur, dan terverifikasi,” katanya.
Untuk menjaga keberlanjutan, Dinas Kehutanan Jatim menerapkan sejumlah strategi.
Pertama, mendorong pemisahan sumber bahan baku industri dari kawasan hutan negara. Industri diarahkan menyerap kayu hutan rakyat melalui pola kemitraan antara Pelaku Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan (PBPHH) dengan Kelompok Tani Hutan.
Program rehabilitasi hutan dan lahan serta pengembangan hutan rakyat juga diarahkan agar volume penanaman dapat menjaga keseimbangan dengan volume pemanfaatan kayu.
Kedua, memperkuat ketelusuran asal-usul kayu. Dishut Jatim mengembangkan SIPUHH-R (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan Rakyat) untuk membantu memastikan kayu rakyat dapat ditelusuri hingga titik asalnya secara digital.
Sistem tersebut juga dapat memfasilitasi penerbitan Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) dengan informasi geolokasi sebagai bagian dari deklarasi hasil hutan dalam Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK).
Ketiga, pengawasan dilakukan secara berjenjang hingga tingkat tapak. Pengendalian melibatkan Cabang Dinas Kehutanan dan UPT Dinas Kehutanan di berbagai wilayah, termasuk dalam perlindungan hutan, pengendalian kebakaran, serta pengawasan peredaran hasil hutan.
Pengawasan tersebut dilakukan dengan bersinergi bersama UPT Kementerian Kehutanan dan Perum Perhutani.
Keempat, pemerintah memperkuat perhutanan sosial agar masyarakat mendapatkan akses legal sekaligus memiliki kepentingan langsung dalam menjaga kawasan hutan.
Melalui skema perhutanan sosial di areal KHDPK Jawa Timur, masyarakat mendapatkan akses pengelolaan dalam jangka panjang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perhutanan sosial menjadikan masyarakat penjaga, bukan penonton. Kepastian hak adalah salah satu pencegah perambahan yang paling efektif,” tutur Jumadi.
Kelima, strategi kehutanan Jatim diarahkan pada hilirisasi. Pemerintah tidak ingin pertumbuhan ekonomi kehutanan hanya dicapai dengan meningkatkan volume tebangan, tetapi dengan meningkatkan nilai setiap meter kubik kayu.
Kayu bulat didorong untuk diolah menjadi produk bernilai tambah seperti plywood, furnitur, moulding hingga engineered wood.
“Strategi kami adalah menaikkan nilai per meter kubik, bukan menaikkan jumlah meter kubik. Inilah esensi ekonomi hijau: pertumbuhan yang dipacu oleh nilai tambah dan sertifikasi, bukan oleh eksploitasi,” tegasnya.
Jumadi menegaskan prinsip pengelolaan kehutanan Jatim adalah memastikan setiap pemanfaatan sumber daya hutan berjalan seiring dengan upaya pemeliharaan.
“Hutan yang dimanfaatkan harus hutan yang dipelihara. Dunia hari ini tidak sekadar membutuhkan produk kayu berkualitas, tetapi produk yang lestari secara ekologis, menguntungkan secara ekonomi, dan bermanfaat secara sosial,” pungkasnya. (ivan)